Semendawai dkk (2011) belum terlihat bagaimana sistem pelaporan dan
perlindungan pelapor whistleblower yang lebih baik dan mendorong munculnya
peran whistleblower di sektor Pemerintah. Mekanisme pelaporan dan
perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower belum sepenuhnya diatur
dengan jelas dan tegas dengan produk perundang-undangan. Meskipun demikian,
beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah membangun sistem
pelaporan dan perlindungan yang lebih jelas.
Lembaga-lembaga yang memiliki sistem pelaporan whistleblower sebenarnya
dapat bekerja sama dengan LPSK. LPSK memiliki sistem pelaporan dan
perlindungan saksi yang lebih jelas karena secara eksplisit diatur dalam UU No.
13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Semendawai, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar