Ajzen (1991) merumuskan tiga prediktor pembentuk perilaku. Pertama
adalah sikap terhadap perilaku (attitude toward the behavior), merupakan evaluasi
positif atau negatif individu mengenai kinerja diri pada perilaku tertentu. Kedua,
norma subyektif (subjective norm), merupakan persepsi individu tentang perilaku
tertentu yang dipengaruhi oleh penilaian orang lain yang signifikan. Ketiga, persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control), merupakan kemudahan
atau kesulitan melakukan perilaku tertentu.
Ethical climate – principle merupakan peraturan atau aturan yang
berhubungan dengan norma-norma yang ada di dalam suatu organisasi atau di
pemerintahan. Organisasi dengan Ethical climate – principle, artinya anggota di
dalam anggota akan menyikapi peristiwa dengan mempertimbangkan prinsipprinsip yang umum seperti hukum, peraturan, dan standar. Berdasarkan hal
tersebut mereka akan mengambil keputusan salah satunya adalah melaksanakan
tindakan whistleblowing. Organisasi dengan Ethical climate – principle yang
tinggi, anggota organisasi akan cenderung melaksanakan tindakan whistleblowing
(Lestari dan Yaya, 2017).
Setyawati, Ardiyani, dan Sutrisno (2015) dalam penelitiannya menyatakan
bahwa ethical climate dibagi menjadi tiga yakni sebagai berikut:
1. Ethical Climate– Egoism
Suatu organisasi dengan ethical climate– egoism, anggota organisasi akan
mempertimbangkan kepentingan mereka sendiri dalam pengambilan keputusan
etis. Organisasi dengan karakteristik egoism yang rendah, anggota organisasi akan
cenderung melakukan whistleblowing.
2. Ethical Climate – Benevolence
Ethical climate – benevolence ditandai dengan harapan bahwa, anggota
organisasi menentukan kesejahteraan orang lain baik di dalam organisasi maupun
di dalam organisasi dalam mempertimbangkan keputusan etis. Suatu tindakan
20
20
dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota
masyarakat. Organisasi dengan karakteristik benevolence yang tinggi, anggota
organisasi akan cenderung melakukan whistleblowing.
3. Ethical climate – principle
Ethical climate – principle didasarkan pada keyakinan bahwa, ada prinsipprinsip universal seperti aturan, hukum, dan standar. Jika anggota organisasi
terlibat dalam perilaku tidak etis, anggota lain terdorong untuk berbeda pendapat
sehingga ketaatan terhadap hukum atau kode etik merupakan faktor pertimbangan
dominan bagi individu dalam memutuskan, menetukan dan memilih dilema etis.
Ciri-ciri dalam principle adalah keputusan atau pilihan individu terhdap
dilema etis lebih dominan didasarkan pada apa yang menjadi kebijakan organisasi.
Dalam organisasi dengan ethical climate –principle cenderung
mempertimbangkan penerapan aturan dan hukum dalam pengambilan etis. Ketika
sebuah organisasi mengembangkan ethical climate – principle yang tinggi,
anggota organisasi akan cenderung melakukan whistleblowing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar