Terkait dengan usaha penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan
termasuk pemberantasan korupsi, suap, dan praktik kecurangan lainnya, penelitian
dari berbagai institusi, seperti Organization for Economic Co-operation
andDevelopment (OECD), Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) dan
Global Economic Crime Survey (GECS) menyimpulkan bahwa salah satu cara
yang paling efektif untuk mencegah dan memberantas praktik yang bertentangan dengan good corporate governance adalah melalui mekanisme pelaporan
pelanggaran (whistleblowing system) (KNKG, 2008).
Hanif dan Odiatma (2017) menyatakan Niat (intention) adalah keinginan
kuat untuk melakukan sesuatu yang berasal dari dalam diri. Niat akan
mempengaruhi perilaku karena sebelum melakukan perilaku, niat harus muncul
terlebih dahulu untuk mendorong individu melakukan perilaku. Whistleblowing
adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media
maupun
Taylor dan Curtis (2010) whistleblowing adalah pengungkapan oleh
anggota organisasi (yang masih aktif sebagai anggota ataupun yang sudah tidak
menjadi anggota organisasi) atas suatu praktik-praktik ilegal, tidak bermoral, atau tanpa legitimasi dibawah kendali pimpinan kepada individu atau organisasi
yang dapat menimbulkan efek tindakan perbaikan.
Whistleblowing terbagi menjadi dua jenis, yaitu Whistleblowing internal
dan Whistleblowing eksternal. Whistleblowing internal terjadi ketika individu atau
beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya, kemudian melaporkan kecurangan itu kepada
pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Sedangkan whistleblowing eksternal
menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang
dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu
bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat (Naomi, 2015).
Whistleblower dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni whistleblower di
sektor swasta dan whistleblower di sektor pemerintahan. ditinjau dari tempatnya
16
16
bekerja, umumnya whistleblower bisa berasal dari perusahaan swasta maupun dari
instansi pemerintah (Semendawai, 2011). Whistleblowing merupakan sebuah
proses kompleks yang melibatkan faktor pribadi dan organisasi. Tindakan
whistleblowing tentunya memiliki risiko.
Respon atasan untuk menanggapi atau mengabaikan aduan pelanggaran
sangat berpengaruh terhadap niat dan kecenderungan pegawai lain untuk
melakukan whistleblowing, resiko yang diterima para whistleblower dapat berupa
teguran, rujukan ke psikiater, isolasi sosial, pemfitnahan, pengancaman,
pengucilan serta tekanan mengundurkan diri, dan sebagainya (Elias, 2008).
Dasgupta dan Kesharwani (2010) menyatakan bahwa secara umum ada
tiga penyebab seseorang melakukan whistleblowing, antara lain:
1. Perspektif altrustik seorang whistleblower.
Altrustik mengacu kepada sikap seseorang yang sangat mengutamakan
kepentingan orang lain atau tidak mementingkan diri sendiri. Alasan altrustik
whistleblowing adalah keinginan untuk memperbaiki kesalahan yang merugikan
kepentingan organisasi, konsumen, rekan kerja, dan masyarakat luas.
2. Perspektif motivasi dan psikologi.
Motivasi whistleblower mendapat manfaat atas tindakannya dapat
menyebabkan seseorang melakukan whistleblowing. Sebagai contoh Amerika
Serikat memberikan insentif keuangan untuk orang melaporkan pelanggaran.
Whistleblower dapat diukur oleh motif pribadi lainnya seperti balas dendam
terhadap organisasi dan dipekerjakan kembali. 3. Harapan penghargaan.
Organisasi kadang menawarkan hadiah bila mengungkap tindakan
pencurian oleh seorang karyawan. Contoh Undang-undang AS memungkinkan
whistleblower memperoleh penghargaan pemerintah 30% dari total uang yang
dipulihkan.
De George (1986) dalam penelitian yang dilakukan oleh Sari (2014)
bahwa terdapat tiga kriteria atas whistleblowing yang adil, antara lain:
1. Organisai yang dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau
kepada kepentingan publik yang luas,
2. Kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal yang memiliki
kekuasaan yang lebih tinggi, dan
3. Apabila penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang
namun tidak mendapatkan hasil, dan bahkan penyimpangan terus berjalan,
maka pelaporan penyimpangan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai
tindakan kewarganegaraan yang baik.
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam bukunya yang
berjudul “Sistem Pelaporan Pelanggaran-SPP (Whistleblowing system-WBS)”
menambahkan beberapa manfaat dari penerapan whistleblowing system selain dari
yang telah di jelaskan diatas, yaitu:
a. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara
internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang
bersifat publik, dan
18 b. Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat lebih jauh area
kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal,
serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar