Miceli dan Near (1985) dalam Prasetyo et al., (2016) mengatakan tingkat
keseriusan pelanggaran adalah ukuran besar keseriusan pelanggaran yang dapat
merugikan organisasi. Anggota organisasi yang mengamati adanya dugaan
pelanggaran akan lebih mungkin untuk melakukan whistleblowing jika
pelanggaran tersebut serius. Jika pelanggaran yang sedang terjadi lebih serius
maka dampak yang akan menimpa organisasi jauh lebih besar daripada
pelanggaran yang kurang serius.
Persepsi tiap anggota individu terhadap tingkat keseriusan kecurangan
dapat saja berbeda antara satu dengan lainnya. Miceli, Near, dan Schwenk (1991)
dalam Bagustianto dan Nurkholis, (2012) mengatakan bahwa anggota organisasi
mungkin memiliki reaksi yang berbeda terhadap berbagai jenis kecurangan.
Walaupun jenis kecurangan berhubungan dengan pembentukan persepsi, namun
tingkat keseriusan kecurangan tidak dapt diukur dari jenis kecurangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar