Rabu, 12 Februari 2020

Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory) (skripsi dan tesis)


Berdasarkan penelitian terdahulu yang menggunakan teori pertukaran sosial yang dikaitkan dengan faktor-faktor yang mendasari seseorang melakukan tindakan whistleblowing terdapat pada penelitian (Halim dan Priyastiwi, 2017), (Pertiwi et al., 2017) serta (Rahayu, 2017). Teori ini menurut Cropanzo dan Mitctchell (2005) dalam (Pertiwi et al., 2017) adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara dua belah pihak yang meningkat dari waktu ke waktu menjadi hubungan yang saling mempercayai, loyal, dan saling berkomitmen selama kedua belah pihak menaati aturan – aturan pertukaran. George homas (1961) dalam Rahayu, (2017) berasumsi bahwa setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya. Teori ini menjadi penghubung antara apa yang diyakini pegawai mengenai loyalitas mereka pada organisasi dan bagaimana organisasi berkomitmen kepada  pegawai. Dalam hubungan tersebut terdapat unsur imbalan, pengorbanan, dan keuantungan. Imbalan merupakan segala hal yang diperoleh melalui adanya pengorbanan, pengorbanan merupakan semua hal yang dihindarlan, dan keuntungan adalah imbalan dikurangi oleh pengorbanan. Jadi perilaku sosial terdiri atas pertukaran paling sedikit antar dua orang berdasarkan perhitungan untung-rugi. Alasan digunakan teori pertukaran sosial dalam penelitian ini adalah karena ini merupakan penelitian tentang persepsi yang mempengaruhi pegawai dalam ruang lingkup pemerintah daerah melaporkan tindakan kecurangan yang diketahui dan sedang terjadi di Pemda, dengan mempertimbangkan pengorbanan serta manfaat yang akan diberikan untuk melaporkan tindakan kecurangan tersebut. Ruang lingkup yang mempengaruhi lebih difokuskan pada persepsi dukungan atasan dan proteksi atau perlindungan keamanan

Tidak ada komentar: