Berdasarkan penelitian terdahulu yang menggunakan teori perilaku
prososial yang dikaitkan dengan faktor faktor yang mendasari seseorang
melakukan tindakan whistleblowing terdapat pada penelitian (Aliyah, 2015),
(Hakim et al., 2017), (Lestari dan Yaya, 2018), serta (Prasetyo et al., 2016).
Prosocial behavior menjadi teori yang mendukung terjadinya whistleblowing,
dimana whistleblowing merupakan salah satu dari bentuk prosocial
organizational behavior. Menurut Dozier dan Miceli dalam (Bagustianto dan
Nurkholis, 2012) tindakan whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku
prososial karena secara umum perilaku tersebut akan memberikan manfaat bagi
orang lain atau organisasi. Namun tidak seperti altruisme, pelaku prososial juga
dapat memiliki maksud untuk mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri.
Brief dan Motowidlo dalam (Hakim et al., 2017) mendefinisikan perilaku
prososial sebagai perilaku yang ditampilkan oleh anggota organisasi yang
ditujukan langsung kepada individual, kelompok, atau organisasi yang
didalamnya dia berinteraksi dengan membawa peran organisasionalnya dan
dilakukan dengan tujuan menguntungkan individual, kelompok, atau organisasi
tersebut.
Prosocial behavior theory memiliki beberapa variabel anteseden yang dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar. Pertama, Individual anteseden,
26
merupakan aspek yang berasal dari individu pelaku tindakan prososial seperti
kemampuan individu menginternalisasi standar keadilan, tanggung jawab individu
terhadap lingkungan sosial, cara penalaran moral dan perasaan empati terhadap
orang lain. Kedua, Kontekstual anteseden, merupakan aspek dari konteks
organisasi dan lingkungan kerja seperti faktor norma, kohesivitas kelompok,
panutan, gaya kepemimpinan, iklim organisasi, tekanan, komitmen organisasi,
dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi suasana hati, rasa kepuasan atau
ketidakpuasan (Bagustianto dan Nurkholis, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar