Menurut Setiono, (2004) perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya
untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa
yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan
ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya
sebagai manusia.
Di Indonesia, bentuk perlindungan bagi whistleblower dalam sistem
peradilan pidana terdiri dari dua jenis, pertama perlindungan yang bersifat
preventif, dan kedua perlindungan yang bersifat represif (Kusuma Wardani,
2018). Perlindungan yang bersifat preventif merupakan perlindungan hukum yang
diberikan dalam segi antisipasi dari segala tindakan atau resiko yang tidak
diinginkan seperti pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur
perlindungan hukum bagi whistleblower. Perlindungan represif ialah perlindungan
berupa penerapan restorative justice yang termodifikasi dan mempunyai tujuan
untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku dan masrayakat
berkepentingan (stakeholder) melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku.
Stakeholder disini antara
lain saksi, whistleblower dan masyarakat yang mungkin dirugikan.
Untuk mendukung lahirnya whistleblower, pemerintah telah mengeluarkan
ketentuan mengenai perlindungan terhadap whistleblower yang secara garis besar
tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian dilakukan perubahan dan tertuang
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Sanksi Dan Korban, Pasal 5 ayat (1) yaitu bahwa saksi dan korban
berhak:
a) Memperoleh perlindungan atas keaman pribadi, keluarga, dan harta bendanya,
serta berkenaan dengan kesaksiannya yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan
dukungan keamanan;
c) Memberikan keterangan tanpa tekanan;
d) Mendapat penerjemah;
e) Bebas dari pertanyan yang menjerat;
f) Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h) Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i) Dirahasikan identitasnya
j) Mendapat identitas baru;
k) Mendapat tempat kediaman sementara;
30
l) Mendapat tempat kediaman baru;
m) Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n) Mendapat nasihat hukum;
o) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan
berakhir.
p) Mendapatkan pendampingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar