Hasil yang sesuai dengan yang dikemukakan Bagustianto dan Nurcholis
(2013) dan Winardi (2013)yang menyatakan bahwa konsep materialitas sebagai
pembeda tingka keseriusan kecurangan atau pelanggaran. Semakin tinggi tingkat
materialitas kecurangan maka akan semakin meningkatkan konsekuensi yang
merugikan atau membahayakan. Sehingga pelanggaran etika merupaka salah satu
faktor pendorong seseorang melakukan niat whistleblowing.
Ahmad (2012) menyebutkan bahwa Keseriusan Pelanggaran mirip dengan
salah satu dari model intensitas moral yang dikembangkan oleh Jones (1991).
Penelitian Fajri (2017) yang menyatakan bahwa tingkat keseriusan pelanggaran
berpengaruh terhadap niat untuk melakukan whistleblowing. Peneliti yang sesuai
adalah penelitian Raharjo (2015), Bagustianto dan Nurkholis (2015), Setyawati,
Komala, dan Ragil(2015), Septianti (2013) yang menyatakan bahwa tingkat
keseriusan berpengaruh terhadap niat melaksanakan whistleblowing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar