Ajzen (1991) Ethical climate – principle didasarkan pada keyakinan
bahwa, ada prinsip-prinsip universal seperti aturan, hukum, dan standar. Jika
anggota organisasi terlibat dalam perilaku tidak etis, anggota lain terdorong untuk
Ethical climate principle
principle
Niat untuk
melalukan
whistleblowing
Tingkat Keseriusan
pelanggaran
Locus of control berbeda pendapat sehingga ketaatan terhadap hukum atau kode etik merupakan
faktor pertimbangan dominan bagi individu dalam memutuskan, menetukan dan
memilih dilema etis. Organisasi dengan ethical climate-principle yang tinggi,
memudahkan anggota organisasi akan cenderung melaksanakan tindakan
whistleblowing.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang- undang Nomor 13 Tahun 2006 Dalam PerlindunganWhistleblower Oleh
Lembaga PerlindunganSaksi dan Korban yang didalamnya juga berkaitan
mengenai tindakan whistleblower dalam melakukan pengungkapan tindakantindakan yang bersifat ilegal. Sehingga dengan adanya hukum atau yang berlaku
membuat seorang whistleblower dapat membuat pihak-pihak yang terdapat di
organisasi atau instansi dapat mengungkapkan tindakan yang dapat merugikan
organisasi atau instansi.
Penelitian yang dilakukan Lestari dan Yaya (2017) menyatakan bahwa,
tingkat keseriusan pelanggaran berpengaruh terhadap niat untuk melakukan
whistleblowing. Peneliti yang juga sepakat adalah penelitian Setyawati, Ardiyani,
dan Sutrisno (2015) yang mengatakan bahwa ethical climate-principle, keseriusan
pelanggaran, locus of control berpengaruh terhadap niat untuk melakukan
whistleblowing internal. Peneliti Raharjo (2015) dan Ahmad (2011) yang
menyatakan bahwa ethical climate- principle berpengaruh terhadap niat untuk
melakukan whistleblowing internal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar