Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan
pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan
sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program
kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada
partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu
sendiri atau media massa yang mendukungnya. Menurut Miriam Budiarjo
(2008) fungsi partai politik itu meliputi:
1) Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan anekaragam
pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan
kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan
kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation).
Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau
usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
2) Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap,
pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian,
22
peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai
politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum.
3) Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi
mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik
sebagai anggota partai.
4) Partai politik sebagai sarana pengatur konflik.
Di tengah masyarakat
terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk
mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk
kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.
Selain itu juga didalam peraturan pemilu 2014 perundang-undangan
tentang partai politik, pemilu, pemilihan presiden yang tertuang pada BAB V
pasal 10 fungsi dan tujuan partai politik meliputi :
1) Tujuan umum Partai Politik
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
23
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Kesatuan Negara
Republik Indonesia ; dan
d. Mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
2) Tujuan khusus Partai Politik
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan
bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara; dan
c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diwujudkan secara konstitusional.
Dalton dan Martin P. Wattenberg (Pamungkas, 2011) mendaftar
sejumlah fungsi partai dari setiap bagian yaitu, pertamaadalah fungsi partai di
elektorat (parties in the electorate). Pada bagian ini fungsi partai menunjuk
pada penampilan partai politik dalam menghubungkan individu dalam proses
demokrasi. Kedua, adalah fungsi partai sebagai organisasi (parties as
organization). Pada fungsi ini menunjuk pada fungsi-fungsi yang melibatkan
partai sebagai organisasi politik, atau proses-proses didalam organisasi itu
sendiri. Ketiga, adalah fungsi partai di pemerintahan (parties in goverment).
Pada arena ini partai bermain dalam pengelolaan dan penstrukturan
persoalan-persoalan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar