Teori trade-off merupakan
pengembangan dari teori Modigliani dan
Miller (1958) yang dilakukan oleh Myers
(1977). Teori ini menggambarkan bahwa
struktur modal yang optimal dapat ditentukan
dengan menyeimbangkan keuntungan atas
penggunaan utang (tax shield benefit of
leverage) dengan cost of financial distress dan
agency problem (Megginson, 1997).
Menurut teori trade-off, jika perusahaan
menambah utang (debt ratio-nya), maka
perusahaan akan mendapatkan keuntungan
pajak, karena pajak yang dibayarkan lebih
sedikit dengan adanya pembayaran bunga dari
utang atau adanya interest tax shield, tetapi
dengan meningkatnya utang maka perusahaan
akan berhadapan dengan adanya risiko
kebangkrutan yang akan menimbulkan
bankruptcy cost yang lebih tinggi jika
perusahaan menambah utang ke dalam strukur
pendanaan jangka panjang.
Menggunakan utang artinya perusahaan
akan membayar sejumlah bunga. Bunga
merupakan pengurang dari pajak (tax
deductible), karena akan mengurangi
kewajiban perusahaan untuk membayar
pajaknya, sehingga akan meningkatkan nilai
arus kas setelah pajak. Namun, perusahaan
yang menggunakan utang melebihi titik
optimalnya (titik keseimbangan antara keuntungan pajak dengan biaya kebangkrutan
dan biaya keagenan) akan menghadapi risiko
ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi
baik bunga maupun principal atas jumlah
utang yang besar, sehingga dapat memicu
terjadinya risiko kebangkrutan (financial
distress) dalam perusahaan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar