Kepemilikan institusional merupakan
persentase kepemilikan saham oleh investor
institutional seperti perusahaan investasi,
bank, perusahaan asuransi, dana pensiun
(Kennelly 2000). Adanya kepemilikan
institusional akan mendorong peningkatan
pengawasan yang lebih optimal terhadap
kinerja perusahaan. Hal ini berarti semakin
besar persentase saham yang dimiliki oleh
investor institutional akan menyebabkan usaha
monitoring menjadi semakin efektif karena
dapat mengendalikan perilaku opportunistic
yang dilakukan oleh para manajer (Jensen
1986). Dari sudut pandang perusahaan,
kepemilikan institusional dapat mengurangi
konflik keagenan karena mampu mengontrol
dan mengarahkan manajer untuk membuat
kebijakan utang dan deviden yang berpihak
pada kepentingan pemegang saham
institusional.
Lin dan Fu (2017) menyatakan bahwa
investor institusional yang aktif melakukan
monitoring terhadap bisnis perusahaan, dapat
mengurangi asimetri informasi dan problem
keagenan sehingga dapat meningkatkan
kinerja perusahaan. Investor institusional
dapat menerapkan kemampuan manajerial,
pengetahuan profesional dan hak suara mereka
untuk mempengaruhi manajer dalam
meningkatkan efisiensi perusahaan. Investor
institusional juga dapat membantu perusahaan
dalam membuat keputusan bisnis. Ketika
perusahaan membutuhkan tambahan dana,
investor institusional dapat menyediakan dana
tambahan atau menggunakan jaringan mereka
untuk membantu perusahaan dalam
memperoleh sumber pendanaan.
Thomsen dan Pedersen (2000) meneliti
dampak dari kepemilikan oleh investor institusi pada 100 perusahaan non keuangan
terbesar di 12 negara Eropa dengan
karakteristik kepemilikan yang terkonsentrasi
pada tahun 1990. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa investor institusi
berdampak positif terhadap kinerja perusahaan
karena kemampuan investor institusi dalam
mendorong manajemen untuk mengadopsi
strategi yang berdampak positif terhadap nilai
saham pemilik modal.
Penelitian yang mendekati adalah
Hamdani & Yafeh (2010) yang meneliti peran
investor institusi dalam menegakkan tata
kelola perusahaan pada pasar dimana terdapat
kepemilikan yang terkonsentrasi. Penelitian
dilakukan di negara Israel dan hasil penelitian
menunjukkan bahwa ketika perusahaan
memiliki pemegang saham pengendali,
investor institusional sebagai pemegang saham
minoritas, hanya dapat memainkan peran
terbatas dalam tata kelola perusahaan. Terlebih
lagi jika ada kepemilikan keluarga yang kuat,
yang mengendalikan banyak perusahaan
melalui kelompok bisnis, hal ini menciptakan
sumber konflik baru bagi investor institusi.
Manzaneque et al. (2016) meneliti peran
investor institusi terhadap kemungkinan
terjadinya kesulitan keuangan, pada konteks
perusahaan dengan kepemilikan
terkonsentrasi. Sampel penelitian adalah
perusahaan di Spanyol dengan periode
penelitian dari 2007 – 2012. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa direksi yang ditunjuk
oleh pemegang saham institusi yang tergolong
pressure resistance seperti perusahaan dana
pensiun, ventura kapital, perusahaan investasi,
akan menurunkan kemungkinan terjadinya
kesulitan keuangan. Namun direksi yang
dipilih oleh pemegang saham yang tergolong
pressure sensitive, tidak berhubungan dengan
terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan.
Zeitun dan Tian (2007) mengkaji
dampak struktur kepemilikan pada kinerja
perusahaan publik di Yordania tahun 1989
hingga 2002 dan menemukan bahwa
kepemilikan institusi tidak berdampak
signifikan pada kinerja perusahaan baik diukur
dengan tingkat pengembalian saham maupun
Tobin’s q. Hasil ini menunjukkan kemampuan
manajerial dan pengetahuan profesional yang
dimiliki oleh investor institusi tidak dapat
berperan dalam konteks perusahaan dengan
kepemilikan yang terkonsentrasi. Hasil yang
sama juga ditunjukkan oleh Imam dan Malik
(2007) dalam penelitiannya atas perusahaan
nonfinansial yang terdaftar di Dhaka Stock
Exchange, Bangladesh selama tahun 2001-
2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar