Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks
melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang
meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan
pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak
yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
a.
Wanprestasi.
b.
Perbuatan
melawan hukum.
c.
Kerugian
salah satu pihak.
d.
Ada
pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.
Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa
dapat berupa :
a.
Litigasi
yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
b.
Non
Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :
a.
Dalam
hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta
mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan
penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
b.
Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua
belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial
(Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur
informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini
juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan
disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan
oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah
Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.
Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini
membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit
keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga
kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan
pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk
keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita
Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat
dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar