Perlindungan
buruh migran/TKI menyangkut pemenuhan hak-hak dasar buruh (jaminan untuk
memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak, kebebasan berorganisasi, hak
menentukan upah, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh penyelesaian
perselisihan yang adil dan demokratis, hak perlindungan atas fungsi reproduksi)
belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan
oleh Taty Krisnawati yang menyatakan bahwa hak-hak buruh migran/TKI harus
dimasukkan dalam sebuah UU yang mengatur dijaminnya hak-hak sipil dan politik,
ekonomi, sosial dan budaya, dipenuhinya hak untuk memperoleh informasi, jaminan
keselamatn kerja nulai pada saat perekrutan, penempatan dan pemulangan.17
Sehingga harus dibedakan antara perlindungan buruh yang bekerja di dalam negeri
dan di luar negeri.
Di dalam RUU
Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 2 ayat (2) dinyatakan
bahwa pemerintah wajib melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota
keluarganya dengan cara :
a. menempatkan
atase perburuhan Republik Indonesia.
b. mempunyai
peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh migrant Indonesia dan
anggota keluarganya.
c. membuat
dan menandatangani perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara-negara
dimana buruh migran Indonesia bekerja.
d. meratifikasi
Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang
Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta
konvensi-konvensi internasional lainnya yang relevan.
Tujuan dari
perlindungan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya adalah :
a. menjamin
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak reproduksi buruh
migran Indonesia dan anggota keluarganya
b. mewujudkan
kesejahteraan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.
Di dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A/MEN/2002
tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (8)
dinyatakan “Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut
Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan
TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum dan
atau Lembaga Asuransi di luar negeri”. Dalam Kepmenakertrans ini melihat
perlindungan sebagai tanggung jawab secara kelembagaan tetapi beban tanggung
jawab tersebut hanya wajib dilaksanakan oleh PJTKI saja.
Definisi
perlindungan yang lain terdapat dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja
Ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (1) menyebutkan
“ Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi hak dan kepentingan TKI
sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri”. Dalam RUU Perlindungan Buruh
Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa
“Perlindungan adalah keseluruhan upaya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan
hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya”[1].
Dari beberapa
definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan buruh
migran/TKI melekat pada buruh migran/TKI baik pada saat sebelum berangkat
sampai sesudah buruh migran/TKI bekerja di luar negeri. Lalu Husni menyatakan
bahwa usaha perlindungan buruh migran/TKI terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu[2] :
a.
Perlindungan buruh migran/TKI pra
penempatan, meliputi antara lain :
1)
Calon TKI betul-betul memahami informasi
lowongan pekerjaan dan jabatan.
2)
Calon TKI dijamin kepastian untuk
bekerja di luar negeri ditinjau dari segi keterampilan dan kesiapan mental.
3)
Calon TKI harus mengerti dan memahami
isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa.
4)
Calon TKI menandatangani perjanjian
kerja.
5)
TKI wajib dipertanggungkan oleh PJTKI ke
dalam Program Jamsostek.
b.
Perlindungan buruh migran/TKI selama
masa penempatan, meliputi antara lain :
1) Penanganan masalah perselisihan
antara TKI dengan pengguna jasa.
2) Penanganan masalah TKI akibat
kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.
3) Perpanjangan perjanjian kerja.
4) Penanganan proses TKI cuti.
c.
c. Perlindungan buruh migran/TKI purna
penempatan, meliputi antara lain :
1) Kepulangan TKI setelah
melaksanakan perjanjian kerja.
2) Kepulangan TKI karena suatu
kasus.
3) Kepulangan TKI karena alasan
khusus.
Di dalam
Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Nomor
KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri Pasal 2 disebutkan bahwa perlindungan TKI dilaksanakan
melalui pembuatan perjanjian kerjasama penempatan, pembuatan perjanjian
penempatan, pembuatan perjanjian kerja, pertanggungan asuransi TKI/Jaminan
Sosial, pengaturan biaya penempatan dan pemberian bantuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar