Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,
Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang
sama untuk[1] :
1. Bekerja
di luar negeri.
2. Memperoleh
informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
TKI diluar negeri.
3. Memperoleh
pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
4. Memperoleh
kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
5. Memperoleh
upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
6. Memperoleh
hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
7. Memperoleh
jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas
hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama
penempatan di luar negeri.
8. Memperoleh
jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
9. Memperoleh
naskah perjanjian kerja yang asli
Kewajiban-kewajiban para TKI di
jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]:
“Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
1. Mentaati peraturan
perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
2. Menaati dan melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Membayar biaya pelayanan
penempatan TKI di luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Memberitahukan atau melaporkan
kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia
di Negara tujuan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan
bahwa :
“ Pemerintah adalah perangkat
negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
Menteri”.
Pasal 5 yang menerangkan bahwa :
1.
Pemerintah bertugas mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar
Negeri.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya
dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 yang menerangkan bahwa :
“Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar
negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :
1.
Menjamin terpenuhinya hak-hak calon
TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun
yang berangkat secara mandiri.
2.
Mengawasi pelaksanaan penempatan calon
TKI
3.
Membentuk dan mengembangkan sistem
informasi penempatan calon TKI di luar
negeri.
4.
Melakukan upaya diplomatik untuk
menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
5.
Memberikan perlindungan kepada TKI
selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna
penempatan.
Dalam proses
penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab
yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator
disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses
penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan
dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring
dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen
keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang
bekerja di luar negeri.[3]
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,
Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun
sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan
terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama
bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar
dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama
mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa
setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan
pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental
dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi
dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat
menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.
Sisi lain yang
diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan
sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI
secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan
dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan
dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral
antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan
penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian
bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi
perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan,
dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat
dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:
1. Negara
tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
2. Negara
tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di
bidang penempatan TKI.
3. Keadaan
di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.
Bentuk
perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI
seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI.
Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi
perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di
luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri.
Pada hakekatnya
ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah
ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi
tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di
dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman.
Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya
penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan
bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Penempatan dan
perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi,
keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti
perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:
1. Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Menjamin
dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai
kembali ke tempat asal di Indonesia.
3. Meningkatkan
kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dari berbagai
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau
dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak
sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja
berakhir[6]
a.
Sebelum
Hubungan Kerja
Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan
kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon
tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia
kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum
mendapatkan pekerjaan.[7]
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa
Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan
istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak
adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan
mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan
hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]
Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata,
yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek
sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi :
sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak
dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis
antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :
1)
Nama dan
alamat pengguna
2)
Jenis
dan Uraian pekerjaan/jabatan
3)
Kondisi
dan syarat kerja yang meliputi :
a)
Jam
kerja
b)
Upah
c)
Cara
pembayaran
d)
Upah
lembur
e)
Cuti dan
waktu istirahat
f)
Jaminan
soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).
Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata
memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :
1)
Membuat
atau tidak membuat perjanjian;
2)
Mengadakan
perjajian dengan siapapun;
3)
Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
4)
Menentukan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan
TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan
sebagai berikut:
1)
Berusia
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua
puluh satu) tahun;
2)
Sehat
jasmani dan rohani;
3)
Tidak
dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;
4)
Berpendidikan
sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang
sederajat.
Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan
pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan
pelatihan yang dimaksud yaitu :
1)
Membekali,
menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;
2)
Memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya,
agama, dan resiko bekerja di luar negeri;
3)
Membekali
kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;
4)
Memberikan
pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI
b.
Masa
Penempatan
Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada
tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari
pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan
harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.
Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa
PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan
kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan
TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja
sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau
Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di negara yang bersangkutan.
Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari
kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana
diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan
yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa
penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI
dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya
seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.
c.
Purna
Penempatan
Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan
kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan
TKI dapat terjadi :
1)
Berakhirnya
perjanjian kerja;
2)
Pemutusan
hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
3)
Terjadi
perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
4)
Mengalami
kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;
5)
Meninggal
dunia di negara tujuan;
6)
Cuti;
7)
Dideportasi
oleh pemerintah setempat.
Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba
di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :
1)
Pemberian
kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
2)
Pemberian
fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;
3)
kepulangan;
4)
Pemberian
upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;
5)
adanya
tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;
6)
dan
dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104
A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus
kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :
1)
Perjanjian
kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
2)
TKI
bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga
tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;
3)
PJTKI
harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara
setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal kepulangan;
4)
Dalam
mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan
permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI
yang sakit atau meninggal dunia.
Salah satu masalah yang terjadi berkaitan
dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di
Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya
perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak
bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar