Menurut Kasmir dan Jakfar (2007:11), ada lima tujuan mengapa sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan perlu dilakukan studi kelayakan, yaitu:
1. Menghindari Risiko
Kerugian Bertujuan untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.
2. Memudahkan
Perencanaan Perencanaan tersebut meliputi jumlah dana, waktu pelaksanaan, lokasi, serta keuntungan yang akan didapat.
3. Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan yang telah dibuat dapat dijalankan sesuai dengan jadwal pelaksanaan usaha sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
4. Memudahkan Pengawasan
Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan usaha tidak melenceng dari rencana yang telah disusun.
5. Memudahkan Pengendalian
Tujuannya yaitu untuk mengembalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng dari pengawasan. Dari kelima tujuan diatas, pada intinya adalah apabila suatu usaha dijalankan tidak akan sia-sia. Kesia-siaan itu baik berupa materil, tenaga, maupun pikiran, serta tidak akan menimbulkan masalah yng tidak perlu dimasa yang akan datang
Sedangkan manfaat dilakukannya studi kelayakan mencakuup tiga aspek (Husnan,2000:4):
1. Manfaat ekonomis, mempunyai arti apakah proyek tersebut cukup menguntungkan apabila dibandingkan dengan resiko proyek tersebut.
2. Manfaat ekonomis bagi negara tempat proyek tersebut dilaksanakan (manfaat ekonomi nasional).
3. Manfaat Sosial bagi masyarakat sekitar proyek tersebut.
Kegiatan investasi dapat melibatkan berbagai pihak. Setiap pihhak memerlukan hasil studi kelayakan, meskipun setiap pihak mempunyai kepentingan yang berbeda. Pihak-pihak yang memerlukan yaitu (Husnan,2000: hal 9-10):
a. Pihak Investor
Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata layak direalisasikan, pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai dicari. Misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau turut serta menanamkan modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu, sudahtentu calon investor ini akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnisyang telah dibuat karena calon investor mempunyai kepentinganlangsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminankeselamatan atas modal yang akan ditanamkanya.
b. Pihak Kreditor
Pendanaan proyek dapat juga dipinjam dari bank. Pihak bank, sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak, perlu mengkaji ulangstudi kelayakan bisnis yang telah dibuat, termasuk mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya bonafiditas dan tersedianya agunan yang dimiliki perusahaan.
c. Pihak Manajemen Perusahaan
Studi kelayakan bisnis dapat dibuat oleh pihak eksternal perusahaan maupun pihak internal perusahaan (sendiri). Terlepas dari siapa yeng membuat, pembuatan proposal ini merupakan upaya dalam rangka merealisasikan ide proyek yang ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan usaha untuk meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjadi project leader, sudah tentu pihak manajemen perlumempelajari studi kelayakan itu, misalnya dalam hal pendanaan, berapayang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investordan dari kreditor.
d. Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Penyusunan studi kelayakan bisnis perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena bagaimanapun pemerintah dapat secara langsung maupun tidak langsung,mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara, penggalakan ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massalmerupakan contoh-contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi.Proyek-proyek bisnis yang membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dibantu, misalnya dengan subsidi dan keringanan lain.
e. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi
Dalam menyusun studi kelayakan bisnis perlu juga dianalisis manfaat yang akan didapat dan biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional. Aspek-aspek yang perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut antara lain ditinjau dari aspek Rencana Pembangunan Nasional, distribusi nilai tambah pada seluruh masyarakat, nilai investasi per tenaga kerja, pengaruh sosial, serta analisis kemanfaatan dan beban sosial. Jadi, jelas bahwa studi kelayakan bisnis yang dibuat perlu dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar