Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan
pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep
ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak
bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang
sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan
pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar