Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan
pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja
hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 10 memberikan pengertian
bahwa : “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian
Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:
1.
Nama dan alamat pengguna.
2.
Nama dan alamat TKI.
3.
Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
4.
Hak dan kewajiban para pihak.
5.
Kondisi dan syarat kerja yang meliputi
jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat,
fasilitas dan jaminan sosial, dan
6.
Jangka waktu perpanjangan kerja.
Pasal 56 ayat 1
menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun.”
Perjanjian kerja
berakhir apabila :
1. Pekerja
meninggal dunia.
2. Berakhirnya
jangka waktu perjanjian
3. Adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar