Kamis, 07 November 2019

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)


Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah mengangkat harkat kehidupan konsumen, maka untuk makasud tersebut berbagai hal yang membawa akibat negatif dari pemakain barang dan/ atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan pelaku usaha. Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah: Referensi
a. Larangan bagi pelaku usaha berhubungan dengan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya adalah sebagai berikut:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/ atau jasa tersebut;
5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut;
7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
1.         tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
12. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
b. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah :
1. barang tersebut telah memenuhi dan/ atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/ atau baru;
3. barang dan/ atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/ atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/ atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/ atau jasa tersebut tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/ atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
c. Larangan bagi pelaku uasaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang dan/ atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/ atau jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
d. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjual melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi atau menyesatkan konsumen dengan:
1.   menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2. menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
e. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan, atau mengiklankan dengan jumlah tertentu.
Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannnya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawar, dipromosikan, atau diiklankan.
a.       Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan dengan janji. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang diijanjikan.
b.   Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan secara paksa. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang dan/ atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
c.       Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara terpisah, larangan bagi pelaku usaha yang menawarkan barang dan/ jasa melalui pemesanan, karean tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjiakan atau tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atu prestasi.
i. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan yang berupa:
1. mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/catau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/ atau jasa;
3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Dengan adanya larangan-larangan yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka diharapkan produsen akan lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga akan dihasilkan produk barang dan atau jasa yang sesuai dengan yang diharapkan.

Tidak ada komentar: