Seperti
diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan tujuan
perlindungan konsumen antara lain adalah mengangkat harkat kehidupan konsumen,
maka untuk makasud tersebut berbagai hal yang membawa akibat negatif dari
pemakain barang dan/ atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan
pelaku usaha. Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah: Referensi
a. Larangan
bagi pelaku usaha berhubungan dengan barang dan/ atau jasa yang
diperdagangkannya adalah sebagai berikut:
1. tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/ atau jasa tersebut;
5. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
6. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut;
7. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu;
8. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;
9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
1.
tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
12.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
b. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara
tidak benar dan atau seolah-olah :
1. barang
tersebut telah memenuhi dan/ atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu;
2. barang
tersebut dalam keadaan baik dan/ atau baru;
3. barang
dan/ atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/ atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang
dan/ atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan
atau afiliasi;
5. barang
dan/ atau jasa tersebut tersedia;
6. barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7. barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
9. secara
langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/ atau jasa lain;
10.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
11.
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
c. Larangan bagi pelaku uasaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara
tidak benar dan menyesatkan mengenai:
1. harga
atau tarif suatu barang dan/ atau jasa;
2.
kegunaan suatu barang dan/ atau jasa;
3.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau
jasa;
4.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa.
d. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjual
melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi atau menyesatkan konsumen
dengan:
1.
menyatakan barang dan/ atau
jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2.
menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3. tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual
barang lain;
4. tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah yang cukup dengan maksud
menjual barang yang lain;
5. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
6.
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
e. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
mempromosikan, atau mengiklankan dengan jumlah tertentu.
Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tidak bermaksud untuk melaksanakannnya sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawar, dipromosikan, atau diiklankan.
a.
Larangan bagi pelaku usaha
untuk berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
dengan janji. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan
menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang diijanjikan.
b.
Larangan bagi pelaku usaha yang
berhubungan dengan kegiatan menawarkan secara paksa. Larangan bagi pelaku usaha
yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang dan/ atau jasa dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap
konsumen.
c.
Larangan bagi pelaku usaha yang
berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara terpisah, larangan bagi
pelaku usaha yang menawarkan barang dan/ jasa melalui pemesanan, karean tidak
menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjiakan atau tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atu prestasi.
i. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha
periklanan yang berupa:
1. mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang dan/catau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan
barang dan/atau jasa;
2.
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/ atau jasa;
3. memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4. tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
5.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan
yang bersangkutan;
6.
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Dengan adanya larangan-larangan yang diatur di dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen maka diharapkan produsen akan lebih hati-hati dalam melaksanakan
kegiatan usahanya, sehingga akan dihasilkan produk barang dan atau jasa yang
sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar