Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum,
sebagai dragger van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai
tindakan, baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum
(rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tidak ada relevansinya dengan
hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat – akibat hukum,
sedangkan tindakan hukum menurut menurut R.H.J.M. Huisman tindakantindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum, atau
“Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten,”
(Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak
dan kewajiban). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur di
dalamnya. Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan
adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat
perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa
dan tanggung jawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan.
3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk
menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka
pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas
legalitas tindakan hukum administrasi negara harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya tindakan hukum
administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan cara yang telah diatur dan
diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar