Secara bebas, non-legally binding dapat diartikan sebagai putusan
yang tidak mengikat secara hukum. Yang dalam hal ini merupakan lawan dari
legally binding yang berarti putusan hukum yang mengikat. Sedikit sekali
literatur yang memberikan definisi tentang non-legally binding. Bahkan
dalam hal ini peneliti belum menemukan arti khusus maupun pendapat
khusus para ahli terkait istilah non-legally binding. Namun di dalam beberapa
buku, seiring topik yang hendak dibahas di buku tersebut memiliki hubungan
dengan istilah non-legally binding, tersirat beberapa pendapat mengenai
pengertian istilah tersebut.
Pada tataran praktis, pengertian non-legally binding masih belum
memberikan klarifikasi yang berarti. Secara umum pengertian non-legally
binding ini selalu diartikan bahwa kaedah yang memilliki sifat ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksa dilakukannya tindak lanjut berupa
eksekusi sebagaimana kaedah (putusan) yang bersifat legally binding.
Di antara sekian terbatasnya literatur, Adnan Buyung Nasution di
dalam bukunya Nasihat Untuk SBY mengidentikkan non-legally binding
memiliki arah yang sama dengan morally binding. Pada dasarnya morally
binding mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak
harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral
yang tumbuh dari lubuk hati.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar