Institusi pengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di
Swedia. Meskipun demikian, pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama
yang membangun sistem pengawasan sebagiamana yang dijalankan oleh
Ombudsman. Hanya saja istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia
“umbudsmann” yang artinya perwakilan, kemudian dipakai sebagai nama
instansi perwakilan rakyat yang bertugas sebagai perantara rakyat dengan
penguasa yang kemudian istilah tersebut dipakai oleh negara-negara lain
pengikut konsep tersebut. The word “Ombudsman” (“ahm”“bedz”“man”) in
general means a public official who is appointed to investigate the citizen’s
complaints against the administration (Kata “Ombudsman” secara umum
berarti lembaga negara yang berwenang untuk menangani keluhan
masyarakat terhadap birokrasi administrasi).
Kedudukan Ombudsman disejajarkan dengan penguasa (raja pada saat
itu), sehingga rakyat yang tidak berani menyampaikan baik aspirasi maupun
keluhannya secara langsung terkait kinerja raja beserta perangkat kerajaan
dapat menyampaikan ke pihak yang bernama Ombudsman ini dengan bebas
dan leluasa.Sebelum era kerajaan Swedia, konsep semacam ini sudah dikenal pada
zaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 SM). Beliau merupakan salah
satu contoh pemimpin yang baik dalam menjalankan kepemimpinannya
sebagai khalifah, karena tidak segan-segan untuk terjun langsung ke
pemukiman penduduk dengan melakukan penyamaran guna mendengar
keluhan rakyatnya secara langsung. Selain itu, konsep yang sama telah
banyak ditemui pada masa kekaisaran Cina, terbukti pada tahun 221 SM
Dinasti Tsin mendirikan lembaga pengawas bernama Control Yuan atau
Consorate yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat
kekaisaran dan bertindak sebagai perantara bagi masyarakat yang ingin
menyampaikan aspirasi, laporan atau keluhan kepada Kaisar.
Di Indonesia, Ombudsman juga menganut konsep yang sama, yakni
sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai perantara dan penampung
aspirasi serta keluhan masyarakat sekaligus untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan-badan atau instansi
tertentu yang mana anggaran dasarnya bersumber dari negara.
Gagasan didirikannya lembaga ini tak lepas dari peran K.H.
Abdurrahman Wahid manakala diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia
yang menghantarkan Indonesia menjadi negara demokrasi. Pada saat itulah
beliau memutuskan membentuk Ombudsman sebagai negara yang diberi
wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan
pelayanan umum lembaga peradilan. Akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000
dikeluarkanlah Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi
Ombudsman Nasional yang dalam perkembangannya disempurnakan sebagai
lembaga negara menurut UU Nomor 37 Tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar