Rabu, 20 November 2019

Tinjauan tentang Ombudsman (skripsi dan tesis)

Institusi pengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia. Meskipun demikian, pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan sebagiamana yang dijalankan oleh Ombudsman. Hanya saja istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia “umbudsmann” yang artinya perwakilan, kemudian dipakai sebagai nama instansi perwakilan rakyat yang bertugas sebagai perantara rakyat dengan penguasa yang kemudian istilah tersebut dipakai oleh negara-negara lain pengikut konsep tersebut. The word “Ombudsman” (“ahm”“bedz”“man”) in general means a public official who is appointed to investigate the citizen’s complaints against the administration (Kata “Ombudsman” secara umum berarti lembaga negara yang berwenang untuk menangani keluhan masyarakat terhadap birokrasi administrasi).
 Kedudukan Ombudsman disejajarkan dengan penguasa (raja pada saat itu), sehingga rakyat yang tidak berani menyampaikan baik aspirasi maupun keluhannya secara langsung terkait kinerja raja beserta perangkat kerajaan dapat menyampaikan ke pihak yang bernama Ombudsman ini dengan bebas dan leluasa.Sebelum era kerajaan Swedia, konsep semacam ini sudah dikenal pada zaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 SM). Beliau merupakan salah satu contoh pemimpin yang baik dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai khalifah, karena tidak segan-segan untuk terjun langsung ke pemukiman penduduk dengan melakukan penyamaran guna mendengar keluhan rakyatnya secara langsung. Selain itu, konsep yang sama telah banyak ditemui pada masa kekaisaran Cina, terbukti pada tahun 221 SM Dinasti Tsin mendirikan lembaga pengawas bernama Control Yuan atau Consorate yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat kekaisaran dan bertindak sebagai perantara bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, laporan atau keluhan kepada Kaisar.
Di Indonesia, Ombudsman juga menganut konsep yang sama, yakni sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai perantara dan penampung aspirasi serta keluhan masyarakat sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan-badan atau instansi tertentu yang mana anggaran dasarnya bersumber dari negara. Gagasan didirikannya lembaga ini tak lepas dari peran K.H. Abdurrahman Wahid manakala diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia yang menghantarkan Indonesia menjadi negara demokrasi. Pada saat itulah beliau memutuskan membentuk Ombudsman sebagai negara yang diberi wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan pelayanan umum lembaga peradilan.  Akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000 dikeluarkanlah Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang dalam perkembangannya disempurnakan sebagai lembaga negara menurut UU Nomor 37 Tahun 2008

Tidak ada komentar: