Rabu, 20 November 2019

Tinjauan tentang Kewenangan (skripsi dan tesis)

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Wewenang memiliki arti yaitu kemampuan melakukan tindakan hukum tertentu. 
Dalam buku Ridwan H.R., H.D. Stout menyatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang ber-asal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh sub-jek hukum publik dalam hubungan hukum publik.Ridwan H.R. juga mengutip pendapat dari Bagir Manan, bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht).
 Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Setiap kewenangan dibatasi oleh isi/materi, wilayah dan waktu. Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid) yang menyangkut cacat isi (onbe-voegdheid ratione materiae); cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci); dan cacat waktu (onbevoegdheid ratione temporis)

Tidak ada komentar: