Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah hak dan
kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan (yang
biasanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap
segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang
pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang
hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Wewenang memiliki arti yaitu kemampuan melakukan tindakan
hukum tertentu.
Dalam buku Ridwan H.R., H.D. Stout menyatakan bahwa
wewenang adalah pengertian yang ber-asal dari hukum organisasi
pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang
berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh
sub-jek hukum publik dalam hubungan hukum publik.Ridwan H.R. juga mengutip pendapat dari Bagir Manan, bahwa
wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht).
Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban
(rechten en plichten). Setiap kewenangan dibatasi oleh isi/materi, wilayah dan waktu. Cacat
dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid) yang menyangkut cacat isi (onbe-voegdheid ratione materiae);
cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci); dan cacat waktu (onbevoegdheid
ratione temporis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar