BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu
[1]:
1. “Terwujudnya
TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan
kerja di luar negeri seluas-luasnya.
2. Meningkatkan
keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
3. Meningkatkan
pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
4. Meningkatkan
kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
5. Meningkatkan
kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.
BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi
Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil
instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan
dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]
Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud di atas adalah :
1.
Melakukan memiliki misi yaitu melakukan
penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan
Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum
di Negara tujuan penempatan.
2.
Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan,
dan melakukan pengawasan mengenai :
a. Dokumen;
b. Pembekalan
Akhir Pemberangkatan (PAP);
b. Penyelesaian
masalah;
c. Sumber-sumber
pembiayaan;
d. Pemberangkatan
sampai pemulangan;
e. Informasi;
f. Kualitas
pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga
Kerja Indonesia dan keluarganya;
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di
atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar