Ada beberapa
pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sementara, dalam
Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar
negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja
di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui
prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar
diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak
melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi
masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal
karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang
benar.
Berdasarkan beberapa
pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka
waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI
dengan menerima upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar