Rabu, 20 November 2019

Karakter Politik Hukum (Skripsi dan tesis)

Dalam realitasnya bilamana terdapat hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum. Jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah. Dalam hal ini, Lev mengatakan bahwa untuk memahami sistem hukum di tengah-tengah transformasi politik harus diamati dari bawah dan dilihat peran sosial politik apa yang diberikan orang kepadanya. Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh politik, bukan hanya dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam implementasinya. Sri Soemantri pernah menggambarkan hubungan antara hukum dan politik di Indonesia ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum diibaratkan dengan rel dan politik diibaratkan dengan lokomotif, maka sering dilihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya dilalui. 
 Sehubungan dengan lebih kuatnya energi politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan. Dengan merangkum karya tiga sosiolog yakni Pareto, Mosca, dan Aron kemudian Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik. Pertama, jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai. Kedua, memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk memelihara dominasinya berupa kekayaan materiil, intelektual, dan penghormatan moral. Ketiga, dalam pertentangan selalu terorganisasi lebih baik daripada kelompok yang ditundukkan. Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa dalam bidang politik. Kelima, kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri. Keenam, ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
 Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakkan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagai variabel terpengaruh. Dalam kaitan ini, konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara bersangkutan. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, yaitu susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihanpemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi di mana organisasi-organisasi penting relatif otonom. 
Dilihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, di dalam konfigurasi politik demokratis ini terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah. Sehingga dengan kondisi ini produk hukumnya berkarakter responsif/populistik. Produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, yaitu susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elite kekuasaaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elite politik yang kekal, serta di balik semua itu ada satu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan. Oleh sebab itu, dalam konteks ini produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok atau individu-individu di dalam masyarakat. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.
 Menurut Bernard L. Tanya, dalam konteks politik hukum hidup bernegara memiliki core atau pokok pikiran, yaitu demokrasi yang merakyat, demokrasinya rakyat secara keseluruhan. Sebuah demokrasi substantif, di mana seluruh rakyat dan kepentingannya menjadi poros penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi yang berbasis kerakyatan, tidak diijinkan modelmodel “demokrasi angka” dan juga tidak diperbolehkan hadirnya “demokrasi lalat”. “Demokrasi angka” ditolak, karena yang dipentingkan bukan mayoritas minoritas tetapi keseluruhan rakyat. Demikian juga “demokrasi lalat” ditolak, karena yang dipentingkan adalah hikmat kebijaksanaan.Titik simpul politik hukum dalam hidup bernegara ini adalah pada keputusan-keputusan menyangkut hidup bernegara. Pertama, sebuah keputusan haruslah merakyat, dalam arti luas harus merupakan hasil persetujuan dan berisi kehendak/kepentingan rakyat seutuhnya. Sebuah keputusan tidak boleh hanya representasi kepentingan golongan tertentu atau kelompok tertentu. Kedua, keputusan yang merakyat, yang dihasilkan melalui wakil-wakilnya, harus dijadikan titik tolak bagi seluruh kebijakan lembaga dan aparatur negara. Ketiga, penentuan isi keputusan mengenai apapun (baik-buruk dan berhak-tidak berhak), bukan ditentukan oleh selera wakil-wakil di parlemen dan penyelenggara negara, tetapi oleh rakyat seutuhnya. Dengan demikian, tugas hukum dalam konteks politik hukum di bidang ini adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan para wakil di parlemen dan penyelenggara negara keputusan yang tidak memenuhi kualifikasi merakyat harus ditolak dan batal dengan sendirinya. Selain itu, pihak yang mengambil keputusan dimaksud harus diadili dan dihukum karena telah melakukan “kejahatan demokrasi”.
 Sejalan dengan pendapat Bernard L. Tanya, Sunaryati Hartono mengatakan bahwa apabila kita menempatkan hukum sebagai jembatan yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia. Setelah kita mengetahui bagaimana bentuk masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, dapatlah dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat mewujudkan cita-cita yang dimaksud, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki. Berhubungan dengan bentuk masyarakat yang oleh rakyat Indonesia, menurut Sunaryati Hartono adalah suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata yang dicapai dengan cara yang wajar dan berperikemanusiaan, yang pada gilirannya tercapai keselarasan, keserasian, dan ketentraman di seluruh negeri. Sementara itu, terkait dengan sistem hukum nasional yang dapat mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tersebut, menurut Sunaryati Hartono adalah hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, yang akan diwujudkan melalui politik hukum nasional merupakan sistem hukum yang bersumber dan berakar pada berbagai sistem hukum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang meliputi sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa merupakan bahan baku pembentukan sistem hukum nasional yang holistik dan komperhensif melalui politik hukum nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh komponen dan unsur-unsur hukum nasional harus dibangun secara simultan, sinkron, dan terpadu. Dengan menggunakan pendekatan sistemik tersebut, diharapkan akan terbentuk dan terwujud sebuah sistem hukum nasional yang holistik dan komprehensif yang berdasarkan filsafat Pancasila dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 serta sekaligus akan terpenuhi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.16 Bagir Manan berpendapat bahwa tiada negara tanpa politik hukum. Politik hukum ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang bersifat temporer. Politik hukum yang bersifat tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain
 a. Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
 b. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila;
 c. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa; 
d. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
 e. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
f. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat; dan 
g. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi. 
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk ke dalam kategori ini hal-hal seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundangundangan. Penghapusan sisa-sisa peraturan perundang-undangan kolonial, pembaruan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya. Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspekaspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya.  Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu: 
a. Politik pembentukan hukum; dan
 b. Politik penegakan hukum. Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan pencptaan, pembaharuan, dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup :
 a. Kebijaksanaan (pembentukan) peraturan perundang-undangan; 
b. Kebijasanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan 
c. Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis.

Tidak ada komentar: