Pangertian pajak sesuai UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang
perubahan ke empat atas Undang-Undang
Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal
1 ayat 1 (2013:2) berbunyi “pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara lansung dan
di gunakan untuk keperluan Negara dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr
MJH. Smeets dalam bukunya De Over
Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan)
dalam Waluyo (2010:2) menyatakan Pajak
adalah prestasi kepada pihak pemerintah
yang terutang melalui norma-norma umum
dan dapat dipaksakanya, tanpa adanya
kontra prestasi yang dapat ditunjukan dalam
hal yang individual: maksudnya adalah
untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar