Menurut Mortenson dalam Zain (2008) tax
avoidance berhubungan dengan proses pengelolaan
dalam perusahaan untuk meminimalkan atau
menghilangkan beban pajak dengan tetap melihat
akibat pajak yang ditimbulkan bagi perusahaan.
Secara keseluruhan tax avoidance adalah cara atau
usaha wajib pajak mengurangi, menghindari,
meminimalkan atau meringankan beban pajak
dengan tetap patuh pada undangundang pajak.
Tax avoidance bukan tindakan melanggar
hukum, melainkan tindakan mengambil keuntungan
dari aturan yang ada untuk mengecilkan kewajiban
pajak. Pokok utama dari tax avoidance adalah
mengurangi kewajiban pajak dengan menghilangkan
konsekuensi ekonomi yang ditujukan kepada setiap
individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib
pajak. Sifat tax avoidance yang sah menurut hukum
membuat perusahaan tidak dapat dijatuhi sanksi
langsung, sanksi dapat diberikan apabila undang- undang telah secara jelas mengatur batasan-batasan
dalam tax avoidance (Prebble dan Lincoln, 2012).
Pengukuran tax avoidance
dalam penelitian ini mengikuti Dyreng et al. (2008)
dan
Budiman (2012) menggunakan CETR (Cash
Effective Tax Rate) dengan membagi cash tax paid
dengan pretax income. Dyreng (2008) menyatakan
tidak seperti ETR (Effective Tax Rate), CETR tidak
terpengaruh oleh perubahan estimasi seperti
valuation allowance dan tax cushion. Nilai cash tax
paid dapat dilihat pada laporan arus kas dari
aktivitas operasi. Semakin besar nilai CETR
mengindikasikan perusahaan tidak melakukan tax
avoidance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar