Perusahaan berkoneksi politik akan
memiliki hubungan yang dekat dengan
pemerintah. Koneksi politik yang dimiliki
membuat perusahaan memperoleh
perlakukan istimewa, seperti kemudahaan
dalam memperolehh pinjaman modal, resiko
pemerikasaan pajak yang rendah tang
membuat perusahaan makin agresif dalam
menetapkan tax planning yang berakibat
pada menurunya transparasi laporan
keuangan. Senada dengan Kim dan Zhang
(2014) menyatakan dampak positif dari
perusahaan memiliki koneksi politik yaitu
mendapatkan perlakuan khusus dari
pemerintah dalam hal perpajakan seperti
menghindari audit pajak. Perusahaan tidak
takut untuk melakukan perencanaan pajak di
karenakan pemeriksaan pajak yang rendah.
Hubungan politik yang dimiliki perusahaan
mampu megurangi atau bahkan
menghilangkan konsekuensi negative yang
ada.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui
ada atau tudaknya koneksi politik yang ada
pada perusahaan, perusahaan tersebut harus
memiliki minimal 1 dari 3 kategori,
kategorinya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan merupakan BUMN atau
BUMD yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia
2. Direktur, komisaris, dewan direksi
dan komite audit di perusahaan
merupakan politisi yang berafiliasi
dengan partai politik
3. Direktur, komisaris, dewan direksi
dan komite audit di perusahaan
merupakan penjabat pemerintah
dalam periode saat ini maupun
periode sebelumnya.
Beberapa penelitian sebelumnya
mencoba mengkaitkan koneksi politik
dengan tax aggressiveness. Penelitian yang
di lakukan Kim dan Zhang (2014)
menghubungkan pengaruh koneksi politik
terhadap tindakan pajak agresif menemukan
bahwa perusahaan yang mempunyai
koneksi politik lebih memiliki agresivitas
pajak dibanding perusahaan yang tidak
mempunyai koneksi politik. Menurut Butje
dan Tjondo (2014), koneksi politik
berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak. Sementara Marfu’ah
(2015) menyimpulkan koneksi politk tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar