Jumat, 08 November 2019

Strafbaarfeit dan unsur - unsurnya (skripsi dan tesis)

 Menurut D. Simons, strafbaarfeit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawaban atas tindakannya dan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Jadi D. Simons menyimpulkan bahwa untuk adanya suatu perbuatan pidana (criminal act) maka disana haruslah ada kesalahan (schuld) dalam arti luas yang meliputi kesengajaan (dolus) dan culpa late (alpa dan kelalaian) serta orang yang melakukan perbuatan pidana itu dapat dimintai pertanggungjawaban (criminal liability). Dengan demikian unsur-unsur strafbaarfiet
2. dapat dipertanggungjawabkan si pelaku atas perbuatannya;
 3. tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dan; 
4. pelaku tersebut dapat dihukum. 
Sedangkan syarat-syarat penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan delik.
 Van Hamel (R.O Siahaan: 2009: 188) berbeda pendapat tentang hal ini dengan mengatakan bahwa perbuatan pidana itu haruslah suatu perbuatan yang bernilai atau patut dipidana karena adanya kesalahan patut dicela (en aan schuld te wijten), sehingga strafbaar feit seharusnya menjadi strafwaardig feit (perbuatan yang bernilai atau patut dipidana). Sehingga unsur-unsur strafbaar feit menurut Van Hamel mencakup: 
1. adanya perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang (pidana);
2. melawan hukum;
 3. bernilai atau patut di hukum; 
4. adanya kesengajaan, kealpaan atau kelalaian; 
5. adanya kemampuan bertanggungjawab; 
Menurut R.O Siahaan (2009: 199) merumuskan pengertian strafbaar feit itu sebagai berikut: 
1. adanya orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan atau dengan sengaja tidak berbuat atau bertindak (pembiaran);
 2. adanya perbuatan yang jenis atau kualifikasi dan cara melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan (pembiaran, nalaten) dimaksud telah dirumuskan sebelumnya sebagai hal yang dilarang Undang-Undang (actus reus – delictum), dirumuskan dalam Undang- Undang (delicts omschrijving) disebut sebagai syarat obyektif; 
3. orang yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (mens rea, disebut juga sebagai syarat subjektif);
 4. adanya niat atau kehendak yang salah (schuld) untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang, yang dilakukan dengan terencana, sengaja, lalai atau sebagai turut serta (deelneming)

Tidak ada komentar: