Menurut D. Simons, strafbaarfeit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawaban
atas tindakannya dan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang
dapat dihukum. Jadi D. Simons menyimpulkan bahwa untuk adanya suatu perbuatan pidana
(criminal act) maka disana haruslah ada kesalahan (schuld) dalam arti luas yang meliputi
kesengajaan (dolus) dan culpa late (alpa dan kelalaian) serta orang yang melakukan perbuatan
pidana itu dapat dimintai pertanggungjawaban (criminal liability). Dengan demikian unsur-unsur
strafbaarfiet
2. dapat dipertanggungjawabkan si pelaku atas perbuatannya;
3. tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dan;
4. pelaku tersebut dapat dihukum.
Sedangkan syarat-syarat penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang
harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik.
Van Hamel (R.O Siahaan: 2009: 188) berbeda pendapat tentang hal ini dengan mengatakan
bahwa perbuatan pidana itu haruslah suatu perbuatan yang bernilai atau patut dipidana karena
adanya kesalahan patut dicela (en aan schuld te wijten), sehingga strafbaar feit seharusnya
menjadi strafwaardig feit (perbuatan yang bernilai atau patut dipidana).
Sehingga unsur-unsur strafbaar feit menurut Van Hamel mencakup:
1. adanya perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang (pidana);
2. melawan hukum;
3. bernilai atau patut di hukum;
4. adanya kesengajaan, kealpaan atau kelalaian;
5. adanya kemampuan bertanggungjawab;
Menurut R.O Siahaan (2009: 199) merumuskan pengertian strafbaar feit itu sebagai berikut:
1. adanya orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan atau dengan sengaja tidak
berbuat atau bertindak (pembiaran);
2. adanya perbuatan yang jenis atau kualifikasi dan cara melakukan perbuatan atau tidak
melakukan perbuatan (pembiaran, nalaten) dimaksud telah dirumuskan sebelumnya sebagai
hal yang dilarang Undang-Undang (actus reus – delictum), dirumuskan dalam Undang- Undang (delicts omschrijving) disebut sebagai syarat obyektif;
3. orang yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (mens rea, disebut juga
sebagai syarat subjektif);
4. adanya niat atau kehendak yang salah (schuld) untuk melakukan suatu perbuatan yang
dilarang, yang dilakukan dengan terencana, sengaja, lalai atau sebagai turut serta
(deelneming)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar