Jumat, 08 November 2019

Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Menurut W.P.J Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar- dasar aturan untuk:
 1. Menentukan perbuatan – perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut (Criminal act). 
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar laranganlarangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan (Criminal Liability/ Criminal Responsibility). 
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana). Menurut Jan Remmelink, mengatakan hukum pidana mencakup hal-hal sebagai berikut: 
1. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang dikaitkan (ancaman) pidana, norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga. 
2. ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat di daya gunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum tentang sanski. 3. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma (Jan Remmelink, 2003: 1). Rumusan hukum pidana menurut para ahli dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) Golongan, yaitu : 
1. Pendapat yang menyatakan hukum pidana sebagai hukum sanksi dengan alasan bahwa hukum pidana sesungguhnya tidak membuat norma baru untuk mengatur sesuatu hal sebagaimana perngaturan yang diadakan dalam undang-undang tertentu, melainkan sebagai hukum yang memberi sanksi untuk menegaskan dan menguat agar aturan yang terdapat dalam perundang-undangan lain ditaati.
 2. Hukum pidana sebagai ketentuan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat di Hukum (Bambang Poernomo, 2002: 19). Mengingat hukum pidana dibagi atas Hukum pidana material dan Hukum pidana formal (hukum pidana subyektif, ius puniendi), maka definisi yang kemukakan ini adalah mengenai Hukum pidana material (obyektif, ius poenale). Dengan pengertian, kata setiap orang, didalamnya termasuk juga badan hukum. Sedang kata pidana, kadangkala diartikan sebagai hukuman seperti yang terdapat pada Pasal 10 KUHP tetapi juga meliputi hukuman atau pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya uang pengganti, hukuman penjara pengganti uang pengganti. Kata pidana umumnya dipakai dengan padanan hukuman. Namun, kata hukuman lebih luas maknanya karena dapat menjadi pengertian bidang hukum lainnya seperti dalam bidang hukum perdata, tata usaha negara, hukum internasional, dan lain-lain. 
Oleh karena itu, kata pidana akan lebih spsesifik apabila digunakan dalam hukum pidana (R.O Siahaan, 2009: 10). Kata pidana mempunyai unsur-unsur : 
1. pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; 
2. diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang); 
3. dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. (R.O Siahaan:2009:11). 
Dengan demikian untuk menggambarkan hubungan antara Hukum material dan Hukum formal yang dikutip pendapat Van Kan yang mengatakan pentingnya hukum formil atau hukum acara bergantung pada adanya serta pentingnya hukum materiil. 
Tugas hukum formil hanya menjamin hukum meteriil ditaati orang. Kata lain melindungi wewenang yang oleh hukum diberi kepada yang berhak atau memaksa pelanggar mengganti kerugian atau mengembalikan benda yang diambilnya dengan tiada persetujuan pihak lain. Hukum materiil terdiri atas kaidah-kaidah yang menentukan isi hidup manusia. Apabila hukum material tersebut dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum formal adalah hukum acara pidana, maka tampak semakin jelas bagaimana hubungannya antara hukum pidana material dengan hukum acara pidana. Hukum acara pidana berfungsi mengatur cara-cara bagaimana yang harus dilakukan agar hukum pidana material yang merupakan kaidah-kaidah yang menetukan isi hidup manusia dapat diselenggarakan atau diaplikasikan apabila rumusan yang terdapat di dalamnya telah terpenuhi (R.O Siahaan: 2009)

Tidak ada komentar: