Menurut W.P.J Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap
tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.
Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu
negara, yang mengadakan dasar- dasar aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan – perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut (Criminal act).
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar laranganlarangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan
(Criminal Liability/ Criminal Responsibility).
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada
orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure/ Hukum Acara
Pidana).
Menurut Jan Remmelink, mengatakan hukum pidana mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan
berwenang oleh undang-undang dikaitkan (ancaman) pidana, norma-norma yang harus ditaati
oleh siapapun juga.
2. ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat di daya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum
tentang sanski.
3. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas
ruang lingkup kerja dari norma-norma (Jan Remmelink, 2003: 1).
Rumusan hukum pidana menurut para ahli dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) Golongan, yaitu :
1. Pendapat yang menyatakan hukum pidana sebagai hukum sanksi dengan alasan bahwa
hukum pidana sesungguhnya tidak membuat norma baru untuk mengatur sesuatu hal
sebagaimana perngaturan yang diadakan dalam undang-undang tertentu, melainkan sebagai
hukum yang memberi sanksi untuk menegaskan dan menguat agar aturan yang terdapat
dalam perundang-undangan lain ditaati.
2. Hukum pidana sebagai ketentuan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum
dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat
di Hukum (Bambang Poernomo, 2002: 19).
Mengingat hukum pidana dibagi atas Hukum pidana material dan Hukum pidana formal (hukum
pidana subyektif, ius puniendi), maka definisi yang kemukakan ini adalah mengenai Hukum
pidana material (obyektif, ius poenale). Dengan pengertian, kata setiap orang, didalamnya
termasuk juga badan hukum. Sedang kata pidana, kadangkala diartikan sebagai hukuman seperti
yang terdapat pada Pasal 10 KUHP tetapi juga meliputi hukuman atau pidana yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya uang pengganti, hukuman penjara
pengganti uang pengganti. Kata pidana umumnya dipakai dengan padanan hukuman. Namun,
kata hukuman lebih luas maknanya karena dapat menjadi pengertian bidang hukum lainnya
seperti dalam bidang hukum perdata, tata usaha negara, hukum internasional, dan lain-lain.
Oleh
karena itu, kata pidana akan lebih spsesifik apabila digunakan dalam hukum pidana (R.O
Siahaan, 2009: 10).
Kata pidana mempunyai unsur-unsur :
1. pada hakekatnya merupakan suatu pengertian
penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2. diberikan dengan
sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3. dikenakan
kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
(R.O Siahaan:2009:11).
Dengan demikian untuk menggambarkan hubungan antara Hukum material dan Hukum formal
yang dikutip pendapat Van Kan yang mengatakan pentingnya hukum formil atau hukum acara
bergantung pada adanya serta pentingnya hukum materiil.
Tugas hukum formil hanya menjamin
hukum meteriil ditaati orang. Kata lain melindungi wewenang yang oleh hukum diberi kepada
yang berhak atau memaksa pelanggar mengganti kerugian atau mengembalikan benda yang
diambilnya dengan tiada persetujuan pihak lain. Hukum materiil terdiri atas kaidah-kaidah yang
menentukan isi hidup manusia.
Apabila hukum material tersebut dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum formal
adalah hukum acara pidana, maka tampak semakin jelas bagaimana hubungannya antara hukum
pidana material dengan hukum acara pidana. Hukum acara pidana berfungsi mengatur cara-cara
bagaimana yang harus dilakukan agar hukum pidana material yang merupakan kaidah-kaidah
yang menetukan isi hidup manusia dapat diselenggarakan atau diaplikasikan apabila rumusan
yang terdapat di dalamnya telah terpenuhi (R.O Siahaan: 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar