Pada saat membahas mengenai strafbaar feit telah dijelaskan bahwa perbuatan atau suatu tindak
pidana dipisahkan antara actus reus dengan mens rea, dalam pengertian adanya tindak pidana
masih dilihat dari segi feitlijk yang dilarang oleh undang-undang dan pertanggungjawaban
pidana dari pelaku. Sekalipun suatu tindak pidana telah terjadi, untuk dapat menjatuhkan pidana
kapada si pelaku, masih harus diperhatikan apakah terhadap si pelaku dapat
dipertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Masalah pertanggungjawaban pidana
sangat berhubungan dengan kesalahan. Dalam pengertian apakah pada waktu melakukan tindak
pidana itu si pelaku mempunyai kesalahan.
Pertanggungjawaban adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah
dilakukan (Roeslan Saleh, 1983: 75), mengatakan pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu
yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan
pidana atau tidak pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu
siapa yang dipertanggungjawabkan. Hal tersebut berarti harus diperhatikan terlebih dahulu siapa
yang dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana. Sebaliknya apakah pertanggungjawaban
itu diminta atau tidak, ini merupakan persoalan kedua, yang tentunya pada kebijaksanaan pihak
yang berkepentingan untuk memutuskan apakah itu merasa perlu atau tidak perlu menurut
pertanggungjawaban tersebut.
Van Hammel (R.O Siahaan: 2009) merumuskan pengertian kemampuan untuk
bertanggungjawab (secara hukum) adalah sebagai keadaan kematangan dan kenormalan psikis
yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yaitu:
1. memahami arah tujuan faktual dari tindakan sendiri;
2. kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang;
3. adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
Menurut Van Hattum, dengan memperhatikan pasal 44 ayat (1) KUHP, adanya keadaan-keadaan
biologis dari seseorang yaitu pertumbuhan yang tidak sempurna atau gangguan penyakit yang
dapat menjadi penyebab dari pertumbuhan orang tersebut secara tidak normal atau yang dapat
menghambat orang tersebut dapat menentukan kehendaknya secara bebas, hingga orang tersebut
harus dianggap sebagai “niet toerekeningsvatbaar” termasuk dalam pengertian “pertumbuhan
yang sempurna” adalah pertumbuhan yang tidak sempurna dari orang-orang buta atau bisu tulis
sejak lahir (Lamintang: 1997).
KHUP Indonesia Pasal 44 ayat (1) dan Sr KUHP belanda pada pasal 37 ayat (1) dalam masalah
pertanggungjawaban (pidana) yang dilakukan seseorang sesungguhnya hanyalah menyangkut
pengertian: antara tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan–tindakannya
dengan sepenuhnya (volledige ontoerekeningsvatbaarheid) dan hal tentang, tidak dapat
pertanggungjawabkannya sesuatu tindakan dengan sepenuhnya kepada pelaku (volledige
ontoerekeningsvatbaarheid) yang diakibatkan ketidakmampuan akal sehat ( verstandelijke
vermogens) yang tidak normal.
KUHP Belanda (W.v.S), dikenal apa yang disebut dengan verminderde
ontoerekeningsvatbaarheid, yaitu kurang dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau
tindak-tindakannya. pasal 37a W.v.S berbunyi: pada waktu dilakukan penuntutan pidana
terhadap seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana terdapat pertumbuhan yang tidak
sempurna atau terdapat gangguan penyakit pada kemampuan jiwannya, maka tanpa
memeberlakukan pasal 37 ayat (1), Hakim akan menjatuhkan hukuman dengan memperrhatikan
ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam bab terdahulu. Ayat (2) dalam pada itu, dalam
memberlakukan ayat tersebut diatas, hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan
ketentuan pasal 37 ayat (3). Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP Indonesia.
Menurut R.O Siahaan pencatuman pasal ini hanyalah merupakan landasan yuridis bagi hakim
untuk menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seseorang yang terganggu akal (verstand) atau
mempunyai penyakit jiwa (geest) tetapi hakim ragu atas kebenaran penyakit terdakwa tersebut.
Dalam hal hakim merasa ragu-ragu atas kepribadian terdakwa maka selayaknyalah hukum
menjatuhkan pidana atasnya (R.O Siahaan, 2009: 246).
Demikian Tentang ketidakmampuan bertanggungjawab dari sisi penyimpangan atau penyakit
jiwa dapat kita ketahui dari pasal 44 KUHP (pasal 39 Sr = KUHP Belanda), yang berbunyi :
Ayat (1): barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya
karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tindak pidana.
Ayat (2): jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya
karena pertumbuhan jiwa cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun
sebagai waktu percobaan.
Pasal 45 KUHP disebutkan dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa
karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orangtuannya, walinya,
pemeliharanya, tanpa pidana apapun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan
kepad pemerintah tanpa pidana apapun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu
pelanggar berdasarkan Pasal-Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531,
532, 536 dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan
kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas, dan putusannya telah menjadi tetap atau
menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Masalah pertanggungjawaban ini menyangkut subjek tindak pidana yang pada umumnya sudah
dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk tindak pidana yang bersangkutan. Namun dalam
kenyataannya untuk memastikan siapa pembuat suatu tindak pidana, tidaklah mudah karena
untuk menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara harus sesuai dengan proses yang ada
dalam sistem peradilan pidana yang ditetapkan. Dengan demikian, pertanggungjawaban itu
selalu ada meskipun belum pasti dituntut oleh pihak yang berkepentingan, jika pelaksanaan
peranan yang telah berjalan itu ternyata tidak mencapai tujuan atau persyaratan yang diinginkan.
Demikian pula halnya dengan masalah terjadinya perbuatan pidana atau delik, suatu tindakan
melanggar hukum yang elah dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang
dapat dipertanggungjawabkan tindakannya oleh undang-undang yang telah dinyatakan sebagai
perbuatan atau tindakan yang dapat di hukum.
Berdasarkan batasan diatas, dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban
adalah keadaan yang dibebankan kepada seseorang untuk menerima atau menanggung akibat- akibat atau efek yang timbul dari tindakan atau perbuatan yang dilakukannya.
Suatu perbuatan yang melawan atau melanggar hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan
hukuman, disamping itu perbuatan melawan hukum harus ada seorang pembuat yang
bertanggungjawab atas perbuatannya. Pembuat tindak pidana harus ada unsur kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu memilih unsur yang sebelumnya harus
dipenuhi :
1. suatu perbuatan yang melawan hukum (unsur melawan hukum).
2. seorang pembuat atau pelaku yang dianggap mampu bertanggungjawab atas
perbuatannya (unsur kesalahan).
Asas legalitas hukum pidana Indonesia menyatakan, bahwa seseorang baru dapat dikatakan
melakukan perbuatan pidana apabila perbuatannya tersebut telah sesuai dengan rumusan dalam
undang-undang hukum pidana. Meskipun demikan, orang tersebut belum dapat dijatuhi pidana
karena masih harus dibuktikan kesalahannya apakah dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya
tersebut. Dengan demikian, seseorang dijatuhi pidana harus terlebih dahulu memenuhi unsur- unsur pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana.
Pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah merupakan suatu kemampuan
bertanggungjawab seseorang terhadap kesalahan akibat melakukan atau tidak melakukan
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan tidak dibenarkan oleh masyarakat atau tidak
patut menurut pandangan masyarakat.
Melihat pengertian diatas, maka dapat di simpulkan yang dimaksud pertanggungjawaban pidana
adalah suatu penderitaan atau siksaan yang harus diterima dan dipukul oleh seseorang akibat dari
tindak kejahatan, kesalahan dan pelanggaran yang dilakukannya, sebagaimana telah ditetapkan
dalam peraturan-peraturan, perundang-undangan dan hukum pidana yang mengaturnya. Selain
itu, yang dimaksud dengan pertanggungjawab pidana adalah keadaan yang dibebankan kepada
seseorang untuk menerima atau menanggung akibat-akibat atau efek yang dari tindakan atau
perbuatan pidana yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar