A. Menurut pasal 1 UU No.19 tahun 2003, Badan Usaha Milik
Negara yang biasanya disingkat menjadi BUMN memiliki pengertian, yaitu badan
usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dintiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun maksud dan tujuan didirilcannya BUMN, sebagai
berikut:
a.
memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penenimaan negara pada
khususnya mengejar
b.
menyelenggarakan
kemanfaatan umum benipa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
c.
menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilalcsanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
d.
turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi Iemah,
koperasi dan masyarakat.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yang memiliki
tanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN
serta rnewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam
melaksanakan as nya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan
peraturan :erundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban serta tejaran.
Sedangkan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan
Dewan Pengawas yang bertanggungjawab pernth atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Sesuai dengan namanya-Badan Usaha Milik Negara,
maka komisaris BUMN berasal dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri. Sama hakya dengan
auggota Direksi, Konusanis dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya hams
niematuhi anggaran dasar 3UMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandinian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Untuk dapat
mewakili BUMN, Komisaris an Dewan Pengawas harus memenuhi beberapa ketentuan yang
telah ditetapkan menurut UU No.19 tahun 2003.
Secara politik-ekonomi, berdirinya BUMN di Indonesia mempunyai
3 (tiga) alasan pokok. Pertama,
sebagai wadah dan aset asing yang dinasionalisasi. Alasan- ini terijadi di
tahun 1950-an, ketika Pemenintah menasionalisasi perusahaan asing.
Nasionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam struktur
perekonomian Indonesia. Selama terjadinya nasionalisasi kepemilikan, 90%
produksi perkebunan beralih tangan ke Pemerintah Indonesia. Demikian juga dengan
60% nilai perdagangan luar negeri dan sektor jasa. Nasionalisasi mengakhiri
dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN
Indonesia. Kedua, membangun industri
yang diperlukan masyarakat namun masyarakat sendiri (atau swasta) tidak mampu memasukinya,
baik karena alasan investasi atau resiko usaha yang sangat besar. Ketiga, membangun industri yang sangat
strategis, karena berkenaan dengan keamanan negara. Oleh karena BUMN merupakan pelaku
ekonomi nasional yang ikut menentukan arah pembangunan ekonomi Indonesia di
masa depan termasuk rnenjadi penggerak utama penrnlihan ekonomi nasiona), maka
segala kebijakan berkenaan dengan BUMN harus benar-benar membawa nilai yang mendayagunakan
BUMN untuk kepentingan nasional, bukan sekelompok orang
Arah pembangunan BUMN saat ini dinilai sudah tepat namun
rnasih perlu ditingkatkan dan lebih fokus, terutama dalam konteks
restrukturisasi maka benar-benar mampu meningkatkan corporate value dari BUMN. Restrukturisasi
tidak dapat dinilai sebagai hal yang sudah selesai, karena BUMN nia di dalam
lingkungan yang berubah, sehingga restrukturisasi merupakan anda melekat bagi
setiap BUMN dalam rangka menjadikan dirinya adaptif.
Saat ini perekonomian bangsa Indonesia masih mengalami
kemerosotan. Perekonomian yang didominasi oleh para pengusaha swasta yang dibanggakan
oleh bangsa Indonesia, tidak ada artinya dalam menghadapi krisis maka yang
memegang sebagian aset produktif perekonomian bangsa, sehingga begitu rnereka
hancur, maka hancurlah seluruh fondasi perekonomian bangsa jcesia.
Melihat kenyataan yang ada, dapat dikatakan bahwa BUMN
menjadi pelaku ekonomi yang efektif di Indonesia yang dapat memberikan harapan
untuk membawa perekonomian bangsa ini keluar dan krisis yang telah kepanjangan.
Apalagi, setelah Indonesia memasuki era reformasi, BUMN. segera meletakkan visi
nya di atas visi reformasi bangsa Indonesia. Karena itu, dibangunlah fondasi
reformasi BUMN yang diletakkan pada 3 (tiga) tahapan, yaitu[1]:
1.
Restrukturisasi
atau peningkatan posisi kempetitif perusahaan melalui peijalanan fokus bisnis,
perbaikan skala usaha dan penciptaan core competence.
2.
Profitisasi,
yaitu peningkatan secara agresif efisiensi perusahaan sehingga meneapai
profitabilitas dan nilai perusahaan yang optimum.
3.
Privatisasi,
yaitu peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat umum dan swasta
asing maupun domestik untuk akses pendanaan, pasar, teknologi serta kapabilitas
untuk bersaing ditingkat dunia.
4.
Upaya
restrukturisasi yang dilakukan BUMN dapat dilihat dalam beberapa hal, yakni:
pertama, seperti yang kita ketahui bahwa krisis moneter telah membuat bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang hanya selalu meminjam dana, baik itu dari negara
lain maupun Bank Dunia. Karena dana yang diperoleh dana pinjaman tersebut tidak
dipergunakan seoptimal mungkin, sehingga bangsa Indonesia tidak mampu
menghasilkan keuntungan yang besar. Akibatnya, sedikit keuntungan yang
diperoleh hanya digunakan untuk membayar bunga dan keuntungan yang dialokasikan
untuk kesejahteraan masyarakat menjadi sangat kecil.
Gambaran
perkembangan menggambarkan belum adanya BUMN sebagai pelaku ekonomi dan bangsa Indonesia
yang mampu bersaing di perekonomian Internasional sehingga ancaman diambil alih
oleh pesaing lain terasa jelas, contohnya saja, Petronas yang pemasarannya telah
sampai pada 12 negara dan masuk dalani 500 perusahaan esar versi majalah
Fortune, memililci aset sebesar 21 miliar dolar atau setara dengan 1/3 aset
BUMN Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa BUMN Indonesia mengalami ketinggalan
dalam melakukan kompetisi global dikarenakan belum opümalnya pengelolaan
potensi yang sangat besar dari sebuah BUMN. Oleh karena itulah diperlukan
restrukturisasi dan reformasi dalam tubuh BUMN hxlonesia.
Ada 8 (delapan) fondasi korporasi BUMN yang merupakan
pijakan ogram reformasi BUMN, yaitu: Pertama,
masterplan reformasi BUMN yang eIth diterima oleh Bank Dunia dan IMP. Kedua, pembangunan sistem manajemen yang
bersifat universal, kompetitif, sensitif dan adaptif terhadap xrubahan
lingkungan. Ketiga, sistem informasi
manajemen. Keempat, kepemimpinan
korporasi. Kelima, ketatalaksanaan
dan etika korporasi. Keenam, erencanaan dan pengendalian. Ketujuh, sistem
intensif dan remunerasi. Dan kedelapan, kesatuan dan kerukunan karyawan Program
reformasi BUMN tersebut selain diharapkan dapat membantu
Selain beberapa program reformasi di atas, ada beberapa
faktor penting yang hams diperhatikan dalam pengelolaan BUMN, yaitu perlunya
diterapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan menanamkan rasa
kebersamaan dalam meningkatkan pemanfaatan sistem infonnasi yang semakin modem
melalui website BUMN. Adapun pembuatan website tersebut sebagai perwujudan dan
upaya bangsa Indonesia untuk menerapkan pninsip transparansi yang merupakan
salah satu pninsip dalam good corporate governance. Karena melalui website
BUMN, berbagai informasi yang up to date dapat diakses secara langsung, tidak
hanya oleh para stakeholder tapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang ingin
mengetahui perkembangan BUMN Indonesia.
Saat ini, pninsip good corporate governance menjadi
sebuah kebutuhan bag BUMN, karena dengan menerapkan prinsip tersebut, BUMN dan
korporasi lain dapat tumbuh dan maju secara sehat serta mampu bersaing dalam
pasar Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar