Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut[1]:
1) Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2) Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
3) Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4) Modalnya
berbentuk saham
5) Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
6) Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7)
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
8)
Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9)
RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
10)
Dipimpin oleh direksi
11)
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
12)
Tidak mendapat fasilitas negara
13)
Tujuan utama memperoleh keuntungan
14)
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar