Pengertian perlindungan dalam bahasa inggris adalah protection. Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perlindungan adalah tempat
berlindung. Pemaknaan kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki
kemiripan atau kesamaan unsur-unsur, yaitu:
1) Unsur tindakan melindungi;
2) Unsur pihak-pihak yang melindungi;
3) Unsur cara-cara melindungi.
Dengan demikian kata perlindungan mengandung makna yaitu, suatu tindakan
perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan
untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.
Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan yang utama, karena
berdasarkan pemikiran bahwa hukum sebagai sarana yang dapat mengakomodasi
kepentingan dan hak seseorang secara komprehensif. Disamping itu, hukum memiliki
kekuatan memaksa yang diakui secara resmi di dalam negara, sehingga dapat
dilaksanakan secara permanen.
Berbeda dengan perlindungan melalui institusi
lainnya seperti perlindungan ekonomi, atau politik misalnya, yang bersifat temporer
atau sementara.
Talcott Parsons seorang sosiolog percaya bahwa norma hukum dapat berfungsi
sebagai mekanisme untuk melakukan sosialisasi maupun sebagai mekanisme kontrol
sosial. Termasuk mengendalikan benturan kepentingan yang terjadi atau
mengintegrasikan kepentingan-kepentingan di masyarakat.3
Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan oleh hukum atau
perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Dalam memberikan
perlindungan hukum dapat melalui cara-cara tertentu, antara lain yaitu dengan:
1) Membuat peraturan, bertujuan untuk
:
(a) Memberikan hak dan kewajiban;
(b) Menjamin hak-hak para subyek hukum.
2) Menegakkan peraturan, melalui:
(a) Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventive)
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perizinan dan pengawasan;
(b) Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) pelanggaran
UUPK, dengan mengenakan sanksi pidana dan hukuman;
(c) Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative; recovery;
remedy), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar