Adanya TKI yang
bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga
kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis
situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga
kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program
aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu
tujuan.[1]
Dilihat dari
prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah
ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha
untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk
mengatasinya.[2]
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan
diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah
ditentukan. Perekrutan
calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah
memenuhi persyaratan:
1)
berusia
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua
puluh satu) tahun;
2)
sehat
jasmani dan rohani;
3)
tidak
dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
4)
berpendidikan
sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang
sederajat.
Selain persyaratan
tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI
juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :
1)
Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir;
2)
surat
keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku
nikah;
3)
surat
keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
4)
sertifikat
kompetensi kerja;
5)
surat
keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6)
paspor
yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
7)
visa
kerja;
8)
perjanjian
penempatan kerja;
9)
perjanjian
kerja, dan
10)
KTKLN
(Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi
TKI yang memenuhi
persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI
memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti
serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra
penempatan kegitan calon TKI meliputi:
1)
Pengurusan
SIP;
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib
memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI
swasta harus memiliki:
a)
Perjanjian
kerjasama penempatan;
b)
Surat
permintaan TKI dari pengguna;
c)
Rancangan
perjanjian penempatan; dan
d)
Rancangan
perjanjian kerja.
Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut,
surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan
rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang
berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP
kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.
2)
Perekrutan
dan seleksi;
Proses perekrutan didahului dengan memberikan
informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:
a)
tata
cara perekrutan;
b)
dokumen
yang diperlukan;
c)
hak dan
kewajiban calon TKI/TKI;
d)
situasi,
kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e)
tata cara
perlindungan bagi TKI.
Informasi disampaikan secara lengkap dan
benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana
penempatan TKI swasta.
3)
Pendidikan
dan pelatihan kerja;
Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi
kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki
kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan
pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak
mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
a)
membekali,
menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b)
memberi pengetahuan
dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko
bekerja di luar negeri;
c)
membekali
kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
d)
memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan
oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang
telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan
pelatihan kerja.
4)
Pemeriksaan
kesehatan dan psikologi;
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon
TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis
serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di
negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan
psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang
menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
5)
Pengurusan
dokumen;
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon
TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:
a)
Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir;
b)
surat
keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku
nikah;
c)
surat
keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d)
sertifikat
kompetensi kerja;
e)
surat
keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f)
paspor
yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g)
visa
kerja;
h)
perjanjian
penempatan kerja;
i)
perjanjian
kerja, dan
j)
KTKLN
6)
Uji
kompetensi;
7)
Pembekalan
Akhir Pemberangkatan (PAP);
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut
PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang
akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental
dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya
serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI
swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam
pembekalan akhir pemberangkatan.
Tugas PAP adalah memberikan materi tentang
aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta
pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap
menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
a)
peraturan
perundang-undangan di negara tujuan; dan
b)
materi
perjanjian kerja.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
8)
Pemberangkatan.
Adanya persyaratan dan prosedur yang harus
dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan
perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam
memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada
calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan
memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans
maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah
ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk
perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar