Ketahanan
pangan diartikan sebagai tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang
cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap
warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari. Undang-undang
No.18 tahun 2012 menyebutkan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di
Indonesia harus berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan,
manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan.
Rendahnya
ketersediaan dan konsumsi pangan ditingkat rumah tangga dapat terjadi karena
adanya maslah dalam distribusi dan akses ekonomi rumah tangga terhadap pangan.
Setiap wilayah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam produksi dan penyediaan
pangan, termasuk dalam hal mendatangkan pangan dari luar daerah. Didaerah
terisolir, kelangkaan ketersediaan pangan seringkali menjadi penyebab utama
rendahnya akses rumah tangga terhadap pangan.
Menurut Peraturan Pemerintah No 68 tahun
2002 tentang
ketahanan pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah,
maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau . Konsumsi pangan yang mencukupi
merupakan syarat mutlak terwujudnya ketahanan pangan rumahtangga.
Ketidaktahanan pangan dapat digambarkan dari perubahan konsumsi pangan yang
mengarah pada penurunan kuantitas dan kualitas termasuk perubahan frekuensi
konsumsi makanan pokok .
Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa pengertian ketahanan
pangan adalah menekankan
adanya jaminan pada kesejahteraan keluarga, salah satunya adalah pangan sebagai
alat mencapai kesejahteraan. Stabilitas pangan berarti menjaga agar tingkat
konsumsi pangan rata-rata rumahtangga tidak menurun di bawah kebutuhan
yang seharusnya. Ketahanan pangan keluarga terkait dengan ketersediaan pangan
yang merupakan salah satu faktor atau penyebab tidak langsung yang berpengaruh
pada status gizi anak.[1]
Konsumsi
pangan menyangkut upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar
mempunyai pemahaman atas pangan, gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat
mengelola konsumsinya secara optimal. Konsumsi pangan hendaknya memperhatiakan
asupan pangan dan gizi yang cukup dan berimbang, sesuai dengan kebutuhan bagi
pembentukan manusia yang sehat, kuat, cerdas dan produktif. Pemerintah harus
bisa mengontrol agar harga pangan masih terjangkau untuk setiap individu dalam
mengaksesnya, karena kecukupan ketersediaan pangan akan dirasa percuma jika
masyarakat tidak punya daya beli yang cukup untuk mengakses pangan.
Pada
penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh konsumsi energi dan pangsa
pengeluaran pangan terhadap tingkat ketahanan pangan rumah tangga, dimana pola
konsumsi merupakan salah satu alat ukur untuk melihat ketahanan pangan rumah
tangga.Kriteria ketahanan pangan rumah tangga dapat
diklasifikasikan sebagai berikut[2]:
Tabel
1. Kecukupan Energi Dan Pangsa
Pengeluaran Pangan
|
Konsumsi energi per unit ekuivalen
dewasa
|
Pangsa pengeluaran pangan
|
|
|
Rendah
(≤60% pengeluaran total)
|
Tinggi
(>60% pengeluaran total)
|
|
|
Cukup
(>80% syarat kecukupan energi)
|
1.
Tahan pangan
|
2.
Rentan pangan
|
|
Kurang
(≤80% syarat kecukupan energi)
|
3.
Kurang pangan
|
4.
Rawan pangan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar