Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk:
1)
Bekerja
di luar negeri;
2)
Memperoleh
informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
TKI di luar negeri;
3)
Memperoleh
pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4)
Memperoleh
kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
5)
Memperoleh
upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
6)
Memperoleh
hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7)
Memperoleh
jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas
hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama
penampatan di luar negeri;
8)
Memperoleh
jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
9)
Memperoleh
naskah perjanjian kerja yang asli.
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
1)
Menaati
peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
2)
Menaati
dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
3)
Membayar
biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
4)
Memberitahukan
atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan
Republik Indonesia di negara tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar