Mengasumsikan perilaku etis adalah masalah sosial penting untuk
semua organisasi bisnis.Ini juga merupakan masalah yang kompleks
yang membutuhkan pemahaman yang mendalam dari banyak faktor yang
berkontribusi terhadap keputusan karyawan untuk berperilaku etis atau
tidak etis (Stead, Worrell, & Stead, 1990).
Harsono (1997) menyimpulkan bahwa etika adalah hal-hal yang
berkaitan dengan masalah benar dan salah. Frederick.dalam Harsono
(1997) memberikan pengertian bahwa etika adalah konsep perilaku benar
dan salah. Dengan mengkritik terlalu sederhananya persepsi umum atas
pengertian etika yang hanya dianggap sebagai pernyataan benar vs.
salah atau baik vs. buruk, Ward. dalam Ludigdo dan Machfoedz (1999)
mengungkapkan bahwa etika sebenarnya meliputi suatu proses
penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan seseorang
dalam situasi tertentu. Proses ini sendiri meliputi penyeimbangan
pertimbangan sisi dalam dan sisi luar yang disifati oleh kombinasi unik
dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu. Kemudian
Chua.dalam Sihwahjoeni dan Gudono (2000) dalam konteks etika profesi,
mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku
moral. Perilaku moral disini lebih terbatas pada pengertian yang meliputi
kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Menurut Keraf (dalam Retnowati, 2003) etika secara umum dibagi
menjadi dua yaitu etika umum dan khusus. Etika khusus dibagi menjadi
dua yaitu (1) etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri, dan (2) etika sosial yang menyangkut
hubungan manusia dengan manusia baik secara perorangan maupun
dalam bentuk kelembagaan. Etika sosial dibagi menjadi beberapa etika
yaitu etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan hidup,
kritik ideologi, dan sikap terhadap sesama. Etika profesi merupakan etika
khusus yang menyangkut dimensi sosial. Etika profesi khusus berlaku
dalam kelompok profesi yang bersangkutan, yang mana dalam penelitian
ini adalah akuntan. Mulyadi (dalam Retnowati, 2003) menyatakan bahwa
etika profesi dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat.
Etika profesi merupakan suatu konsensus dan dinyatakan secara tertulis
atau formal dan selanjutnya disebut sebagai “kode etik”. Etika profesional
bagi praktik akuntan disebut sebagai kode etik akuntan.
Perilaku etis juga sering disebut sebagai komponen dari
kepemimpinan, yang mana pengembangan etika adalah hal penting bagi
kesuksesan individu sebagai pemimpin suatu organisasi (Morgan, 1993).
Collins (dalam Borkowski dan Ugras, 1998) mengatakan bahwa
perkembangan dan ekspresi dari perilaku dan sikap yang beretika adalah
area konsentrasi praktik bagi masyarakat bisnis sebagai indikasi dengan
meningkatnya studi, artikel, dan interview yang dipublikasikan dalam
jumlah yang banyak. Penelitian tentang kemungkinan perilaku yang tidak
beretika dari manajer masa depan akan membantu manajemen untuk
mengembangkan cara untuk mengurangi masalah yang akan terjadi di
masa yang akan datang (Hegarty dan Sim dalam Reiss dan Mitra, 1998).
Larkin (2000) juga menyatakan bahwa kemampuan untuk dapat
mengidentifikasi perilaku etis dan tidak etis sangat berguna dalam semua
profesi termasuk auditor. Apabila seorang auditor melakukan tindakantindakan
yang tidak etis, maka hal tersebut akan merusak kepercayaan
masyarakat terhadap profesi auditor itu (Khomsiyah dan Indriantoro,
1998)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar