Dalam
kegiatan menjalankan usaha, undang-undang memberikan sejumlah hak dan
membebankan sejumlah kewajiban dan larangan pada produsen. Pengaturan tentang
hak, kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang
sehat antara produsen dan konsumen, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang
kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Adapun hak
pelaku usaha yang diatur oleh
Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang
diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam menyelesaikan hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya.[1]
Hak pelaku
usaha menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa
yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang
berlaku pada umunya atas barang dan/ atau jasa yang sama. Dalam praktek yang
biasanya terjadi suatu barang dan/ atau jasa yang kualitasnya lebih rendah dari
pada barang yang serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah.
Dengan
demikian yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar. Menyangkut
hak pelaku usaha yang tersebut di atas pada angka 2,3,dan 4 sesungguhnya
merupakan hak-hak yang lebih banyak berhubungan dengan pihak aparat pemerintah
dan/ atau badan penyelesaian sengketa konsumen. Melalui hak-hak tersebut
diharapkan perlindungan konsumen secara berlebihan hingga mengabaikan
kepentingan pelaku usaha dapat dihindari.
Satu-satunya
yang berhubungan dengan kewajiban konsumen atas hak-hak pelaku usaha yang
disebutkan pada angka 2 dan 3 tersebut adalah kewajiban konsumen mengikuti
upaya penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Tampak
bahwa pokok-pokok hak dari produsen atau pelaku usaha adalah menerima
pembayaran, mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, rehabilitasi
nama baik, dan hak-hak lainnya menurut Undang-Undamg. Selain mengatur tentang
hak pelaku usaha Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang
kewajiban bagi pelaku usaha. Adapun kewajiban pelaku
usaha:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usaha;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara jujur dan benar serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang
diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/ atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi ganti rugi dan/ atau
penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
konsumen tidak sesuai yang diperjanjikan.[2]
Dengan demikian pokok-pokok kewajiban produsen atau
pelaku usaha adalah iktikad
baik dalam menjalankan usahanya, memberikan informasi, memperlakukan konsumen
dengan cara yang sama, menjamin produknya, memberi kesempatan bagi konsumen
untuk menguji, dan memberi kompensasi jika konsumen dirugikan.
Jika dibandingkan dengan hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal
4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tampak bahwa hak dan
kewajiban produsen bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Artinya
apa yang menjadi hak dan kewajiban dari konsumen merupakan kewajiban produsen
untuk memenuhinya, dan sebaliknya apa yang menjadi hak produsen adalah
kewajiban konsumen.
Kalau dibandingkan dengan hak dan kewajiban penjual dalam jual beli menurut
KUH Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1478 dan seterusnya, tampak bahwa
ketentuan KUH Perdata itu lebih sempit dari pada ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Ini tidak lain karena Undang-Undang Perlindungan
Konsumen memandang produsen atau pelaku usaha lebih dari sekedar penjual.
Produsen juga mempunyai kewajiban dalam menciptakan iklim berusaha yang sehat
yang pada akhirnya ikut bertanggung jawab dalam pembangunan ekonomi secara
umum.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar