Kepemilikan keluarga didefinisikam sebagai “…presentase kepemilikan saham
perusahaan oleh anggota keluarga, dimana kepentingan keluarga teradap perusahaan akan
semakin besar seiring dengan peningkatan jumlah presentase saham tersebut.” Dalam penelitian
Adiarti (2015), kepemilikan keluarga diukur dengan cara menghitung presentase pengendali
akhir dan mengaitkan hubungan kekerabatan pada pengendali akhir.
Dalam penelitian Stanley (2016), perusahaan dianggap memiliki kepemilikan keluarga
apabila “…keseluruhan individu dan perusahaan yang kepemilikannya tercatat (kepemilikan 5%
ke atas yang wajib dicatat), kecuali perusahaan asing, perusahaan publik, negara, institusi
keuangan (seperti asuransi, dana pensiun, lembaga investasi, reksa dana) dan masyarakat yang
kepemilikan individu kurang dari 5% (tidak wajib dicatat).”
Chaney et al. (2011) dalam Adirati (2015) mendefinisikan perusahaan yang dimiliki
oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang “…kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau
terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Harijono (2013) dalam Sri Rezeki
(2015) menjelaskan kepemilikan keluarga dapat diukur dengan diukur dengan “…besarnya
jumlah saham individu ditambah jumlah saham perusahaan selain perusahaan publik,
pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar