Purwoto (2011:7) mengemukakan bahwa “… perusahaan berkoneksi politik ialah
perusahaan yang dengan cara-cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan
adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah.”
Faccio (2006:369) dalam Andriana dan Yeterina (2016) Menjelaskan bahwa
“…Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari
pimpinan perusahaan, pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak
suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki), atau kerabat mereka pernah atau sedang
menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang menjadi
perwakilan di parlemen.”
Adhikari (2006:538) juga menjelaskan bahwa “… hubungan politik suatu perusahaan
dapat dilihat dari ada atau tidaknya kepemilikan langsung oleh pemerintah pada perusahaan.”
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan politik adalah hubungan yang
dapat membantu perusahaan dalam aktivitas pemerintahan, sehingga perusahaan mendapat
kemudahan dalam melaksanakan kegiatan dan urusan yang berkaitan dengan kenegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar