Tindak pidana atau dalam bahasa belanda “strafbaar feit”, yang
sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undangundang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah
dalam bahasa asing yaitu “delict”. Secara Literlijk, kata “straf” artinya
pidana, “baar” artinya dapat atau boleh, dan “feit” adalah perbuatan. Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu
perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Baik di Belanda maupun di Indonesia, tercantum dalam pasal 1 ayat (1)
KUHP dengan rumusan; “geen feil is strafbaar dan uit kracht van eene
daaraan voorafgegane wettelijke strafbepalingen” atau “suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada”.15
J.E. Jonkers juga telah memberikan definisi strafbaarfeit menjadi dua
pengertian :
a. Definisi pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu
kejadian “feit” yang dapat diancam dipidana oleh undnag-undang;
b. Definisi panjang atau lebih mendalam memberikan pengertian “strafbaar
feit” adalah sutau kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan
dengan sengaja atau alpa ole orang yang dapat dipertanggungjawabkan.16
Simons seperti di kutip oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. di dalam
bukunya, merumuskan strafbaar feit adalah “suatu tindakan melanggar hukum
yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat
dihukum”.
Pompe seperti yang ada di dalam buku Drs. Adami Chazawi yang
merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain
daripada suatu “tindakan yang menurut sesuatu runusan undang-undang telah
diinyatakan sebagai tindakan yang dapat di hukum”.
Jadi apabila rumusan strafbaarfeit dari simons diperbandingkan
dengan pompe, ditinjau dari segi biliografi dapat dikatakan bahwa simons
mempunyai pandangan klassik yang tradisional, sedang pompe menganut
pandangan baru yang telah berkembang. Namun dapat pula dikatakan deng
simons masih mempunyai arti dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum
pidana.19
Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Moeljatno
mendefinisikan perbuatan pidana yaitu “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” Secara singkat
perbuatan pidana dapat juga didefinisikan, yaitu perbuatan yang oleh suatu
aturan hukum dilarang dan diancam pidana.20
Pada buku Muhammad Ainul Syamsu, pandangan serupa juga
disampaikan oleh Clark, Marshall, dan lazell yang menekankan pada
dilarangnya perbuatan dan diancam dengan pidana. Dikatakan bahwa tindak
pidana (crime) adalah ”any act or omission prohibited by public for the
protection of the public, and made punishable by state in a judicial proceeding
in its own name”. Dengan kata lain, tindakan pidana meliputi seluruh
perbuatan aktif ataupun pasif yang dilarang untuk melindungi masyarakat dan
diancam dengan pidana oleh negara melalui proses hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar