Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan
hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
Undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.8
Istilah hukum pidana bermakna jamak. Menurut Hazewinkel-suringa
Dalam Buku Prof. Dr. Mr. H.A. Zainal Abidin Farid S.H bahwa arti obyektif,
yang juga sering disebut jus poenale meliputi :
1) Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaianya telah
ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang;
peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
2) Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat
diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k.l.hukum
penetiair atau hukum sanksi;
3) Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan di wilayah negara tertentu.
Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti subyektif yang
lazim pula disebut jus puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan
tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana.9
Hukum pidana menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam Buku
Bambang Poernomo S.H juga dibagi menjadi 2 (dua) dan di berikan arti, yakni
:
1. Hukum pidana materiel yang menunjukkan pada perbuatan pidana dan
yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana
(strafbare feiten) itu mempunyai dua bagian, yaitu :
a. Bagian obyektif merupakan suatu perbuatan atau sikap (nalaten) yang
bertentangan dengan hukum positif, sehingga bersifat melawan hukum
yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas
pelanggaran
b. Bagian subyektif merupak suatu kesalahan, yang menunjuk kepada si
pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat
dilaksanakan.10
Kajian skripsi ini mencakup hukum pidana materiil yang nantinya
meneliti tentang tindak pidana apa yang terjadi dan hukuman yang diberikan
kepada pelaku.
Obyek kajian hukum pidana disini berupa :
a) Pembunuhan, pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
berbunyi : “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun”. Menurut runusan Undang-Undang di atas, yang
merupakan unsur obyektif berupa akibat yang dilarang dan diancam
dengan hukuman adalah “matinya orang lain”.
b) Perusakan barang, Pasal 406 KUHP telah menjelaskan bahwa
siapapun akan mendapatkan ancaman pidana bila dengan sengaja dan
melawan hukum merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain. Obyek dalam Pasal ini adalah
“suatu benda” dan “merusak barang milik orang lain”.
c) Narkotika, di dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Perbuatan yang
bertentangan dengan hukum pidana adalah “memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar