Kamis, 07 November 2019

Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.8 Istilah hukum pidana bermakna jamak. Menurut Hazewinkel-suringa Dalam Buku Prof. Dr. Mr. H.A. Zainal Abidin Farid S.H bahwa arti obyektif, yang juga sering disebut jus poenale meliputi : 
1) Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaianya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
 2) Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k.l.hukum penetiair atau hukum sanksi;
 3) Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan di wilayah negara tertentu. 
 Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti subyektif yang lazim pula disebut jus puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana.9 Hukum pidana menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam Buku Bambang Poernomo S.H juga dibagi menjadi 2 (dua) dan di berikan arti, yakni : 1. Hukum pidana materiel yang menunjukkan pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbare feiten) itu mempunyai dua bagian, yaitu : a. Bagian obyektif merupakan suatu perbuatan atau sikap (nalaten) yang bertentangan dengan hukum positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaran b. Bagian subyektif merupak suatu kesalahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. 2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.10 Kajian skripsi ini mencakup hukum pidana materiil yang nantinya meneliti tentang tindak pidana apa yang terjadi dan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Obyek kajian hukum pidana disini berupa :
a) Pembunuhan, pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbunyi : “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Menurut runusan Undang-Undang di atas, yang merupakan unsur obyektif berupa akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman adalah “matinya orang lain”.
 b) Perusakan barang, Pasal 406 KUHP telah menjelaskan bahwa siapapun akan mendapatkan ancaman pidana bila dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Obyek dalam Pasal ini adalah “suatu benda” dan “merusak barang milik orang lain”.
 c) Narkotika, di dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana adalah “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Tidak ada komentar: