Jumat, 15 November 2019

Pengertian Tax aggressiveness (skripsi dan tesis)

 Tax aggressiveness adalah suatu tindakan yang ditunjukan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) (Frank, Lynch, dan Rego 2009). Tax aggressiveness ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang tidak melanggar ketentuan perpajakan (lawfull). Menurut Mardiasmo (2016), penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Penghindaran Pajak adalah upaya mengefesiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkanya pada transaksi yang bukan objek pajak (Pohan, 2016:11). Rinaldi dan Cheisviyanny (2015) menyimpulkan bahwa penghindaran pajak adalah segala kegiatan yang menghambat dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Senada dengan Suyanti dan Dahlan (2015;12) penghindaran pajak adalah perlawanan dilakukan melalui berbagai cara yang masih dapat dibenarkan secara hukum, memanfaatkan celah dan kelemahan perundangan. Penggunaan kata tax aggressiveness dapat juga dikatakan sebagai istilah penghindaran pajak ( tax avoidance) Chen (2010)

Tidak ada komentar: