Tax aggressiveness adalah suatu
tindakan yang ditunjukan untuk
menurunkan laba kena pajak melalui
perencanaan pajak (tax planning) (Frank,
Lynch, dan Rego 2009). Tax aggressiveness
ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban
perpajakan yang tidak melanggar ketentuan
perpajakan (lawfull). Menurut Mardiasmo
(2016), penghindaran pajak adalah suatu
usaha meringankan beban pajak dengan
tidak melanggar undang-undang yang ada.
Penghindaran Pajak adalah upaya
mengefesiensikan beban pajak dengan cara
menghindari pengenaan pajak dengan
mengarahkanya pada transaksi yang bukan
objek pajak (Pohan, 2016:11). Rinaldi dan
Cheisviyanny (2015) menyimpulkan bahwa
penghindaran pajak adalah segala kegiatan
yang menghambat dalam pemungutan pajak
sehingga mengakibatkan berkurangnya
penerimaan kas negara. Senada dengan
Suyanti dan Dahlan (2015;12) penghindaran
pajak adalah perlawanan dilakukan melalui
berbagai cara yang masih dapat dibenarkan
secara hukum, memanfaatkan celah dan
kelemahan perundangan. Penggunaan kata
tax aggressiveness dapat juga dikatakan
sebagai istilah penghindaran pajak ( tax
avoidance) Chen (2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar