Puskesmas
sebagai unit pelaksana tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Puskesmas
berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat
yang optimal.[1]Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama,
dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya [2]
Pelayanan
kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang
meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif
(peningkatan kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan
tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin
dan golongan umur, sejak dari pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia .
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Puskesmas (Pusat
Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan perananonal yang
merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta
masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar