Sejumlah ahli telah mengemukakan definisi tentang politik hukum.
T. M. Radhie, mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan
kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan
mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Definisi ini mencakup
ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan
ius constituendum atau hukum yang akan atau seharusnya diberlakukan di
masa mendatang. Selanjutnya, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik
hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi
dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini kemudian diperjelas oleh
Padmo Wahjono ketika mengemukakan di dalam majalah Forum Keadilan
bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa
yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya
mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, mantan Ketua Perancang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Soedarto mendefinisikan politik hukum
merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang
untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan
akan dipergunkan untuk mengekspresikan apa yang terkandung di dalam
masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Kemudian di dalam
bukunya yang terbit tahun 1986, Soedarto mendefinisikan politik hukum
sebagai suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai
dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Selanjutnya, sosiolog hukum
Satjipto Rahardjo mendefinisikan poltik hukum sebagai aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Di dalam studi politik hukum, menurut Satjipto
Rahardjo, muncul beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: (a) tujuan apa yang
hendak dicapai melalui sistem yang ada? (b) cara-cara apa dan yang mana
yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?; (c)
kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah?; serta
(d) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu
dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai
tujuan tersebut?
Sunaryati Hartono tidak secara jelas merumuskan arti politik hukum.
Namun, susbstansi pengertian darinya bisa ditangkap ketika dia menyebut
hukum sebagai alat dan bahwa secara praktis politik hukum merupakan alat
atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan
tujuan negara.3 Dengan demikian, politik hukum mempunyai misi
merancang atau melakukan perubahan terhadap hukum untuk memenuhi
kebutuhan sesuai dengan perkembangan masyarakat.4
Selanjutnya, Abdul
Hakim Garuda Nusantara, mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy
atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu yang meiputi: (a)
pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada; (b)
pembangunan hukum yang berintikan pembaruan atas hukum yang telah ada
dan pembuatan hukum-hukum baru; (c) penegasan fungsi lembaga penegak
hukum serta pembinaan para anggotanya; dan (d) peningkatan kesadaran
hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.5
Menurut Imam Syaukani dan A Ahsin Thohari, politik hukum adalah
kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan,
sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Selanjutnya,
pendapat menurut Otong Rosadi dan Andi Desmon, politik hukum adalah
proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dalam negara secara nasional.6
Pendapat
yang hampir sama juga datang dari Abdul Latif dan Hasbi Ali yang
menyatakan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang
menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih
sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan
kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius
constituendum).7
Bernard L. Tanya menyatakan bahwa politik hukum hadir di titik
perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum
berbicara tentang apa yang seharusnya yang tidak selamanya identik dengan
apa yang ada. Politik hukum tidak bersikap pasif terhadap apa yang ada,
melainkan aktif mencari tentang apa yang seharusnya. Dengan kata lain,
politik hukum tidak boleh terikat pada apa yang ada, tetapi harus mencari
jalan keluar kepada apa yang seharusnya. Oleh karena itu, keberadaan politik
hukum ditandai oleh tuntutan untuk memilih dan mengambil tindakan.
Karena poltik hukum adalah menyangkut cita-cita/harapan, maka harus ada
visi terlebih dahulu. Visi hukum, tentu harus ditetapkan terlebih dahulu, dan
dalam jalur visi itulah bentuk dan isi hukum dirancang-bangun untuk
mewujudkan visi tersebut. Jadi titik tolak politik hukum adalah visi hukum.
Berdasarkan visi atau mimpi itulah, kita format bentuk dan isi hukum yang
dianggap capable untuk mewujudkan visi tersebut.
Dari berbagai definisi tersebut dapatlah dibuat rumusan sederhana
bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar
pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik
hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian
tujuan negara. Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas
pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu di dalam perspektif formal
kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Di dalam pengertian ini, pijakan
utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian
melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi
dan cara-cara tertentu. Dengan demikian politik hukum mengandung dua sisi
yang tidak terpisahkan, yakni sebagai arahan perbuatan hukum atau legal
policy lembaga-lembaga negara dalam perbuatan hukum dan sekaligus
sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang
dibuat sudah sesuai atau tidak dengan kerangka pikir legal policy tersebut
untuk mencapai tujuan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar