Seseorang dapat dikenakan tindak pidana bilamana orang tersebut dinyatakan mampu untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Berkaitan dengan hal ini (Moeljatno,
1983: 164) menyatakan bahwa, untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus mempunyai :
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk,
yang sesuai dengan hukum, dan perbuatan melawan hukum. Kemampuan yang dimaksud
lebih menitikberatkan pada faktor akal (intellectual factor), yaitu dapat membedakan antara
yang diperbolehkan dan yang tidak;
2. Kemampuan yang menentukan kehendak menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya
suatu perbuatan. Kemampuan ini lebih merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional
factor), yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakuknya dengan keinsyafan atas nama yang
diperbolehkan dan mana yang tidak.
Sudarto (1990: 94) secara negatif menyebutkan mengenai pengertian kemampuan
bertanggungjawab sebagi berikut
:
1. Dalam hal tidak ada kebebesan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa
yang diperintahkan atau yang dilarang undang-undang.
2. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikan rupa, sehingga tidak dapat
menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat
menentukan akibat perbuatannya.
Sebagai dasar patutlah dikatakan bahwa orang yang normal jiwanya itu mampu
bertanggungjawab, ia mampu untuk memilih dengan pikiran atau perasaannya. Didalam
perbuatan pidana hanya dapat menuju atau dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu
pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan demikian juga dapat langusng dijatuhi
hukuman atu pidana sebagimanan yang telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam
melakukan perbuatan ini ia mempunyai kesahan sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana
adalah bahwa tidak ada pidana jika tidak ada kesalahan (Moeljatno, 1983: 153).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar