Perlindungan Konsumen menurut Az. Nasution adalah hukum
konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur,
dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun
hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama
lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan
hidup.1
Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disingkat
UUPK 8/1999 adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Pengertian Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UUPK 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan’’.
Sementara itu, pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 Angka 3 UUPK 8/1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar