Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil dan spiritual
.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang
dikonsumsi dan digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
Perlindungan konsumen dalam Pasal 3 UUPK 8/1999 bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
Perlindungan konsumen merupakan tujuan dari usaha yang akan dicapai atau
keadaan yang akan diwujudkan. Oleh karena itu, tujuan perlindungan konsumen
perlu dirancang dan dibangun secara berencana dan dipersiapkan sejak dini. Tujuan
perlindungan konsumen mencakup aktivitas-aktivitas penciptaan dan
penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen
disusun secara bertahap, mulai dari penyadaran hingga pemberdayaan. Pencapaian
tujuan perlindungan konsumen tidak harus melalui tahapan berdasarkan susunan
tersebut, tetapi dengan melihat urgensinya. Misal, tujuan meningkatkan kualiatas
barang, pencapaiannya tidak harus menunggu tujuan pertama tercapai adalah
meningkatkan kesadaran konsumen. Idealnya, pencapaian tujuan perlindungan
konsumen dilakukan secara serempak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar